Logo Harian.news

Tugas dan Wewenang PPS Pemilu 2024 ?

Editor : Redaksi II Kamis, 19 Januari 2023 17:06
Ilustrasi.
Ilustrasi.

Adapun tugas PPS seperti yang dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan dengan:

#1. Menyusun daftar Pemilih tambahan dan menyampaikan kepada KPU kabupaten/kota melalui PPK;

#2. Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan perseorangan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah;

Baca Juga : 72 Nama Pemilih Ganda Dicoret dari DPT PSU Palopo

#3. Melakukan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara yang diterima dari KPPS dan menyampaikannya kepada KPU kabupaten/kota melalui PPK;

#4. Memastikan ketersediaan perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan lainnya di TPS;

#5. Melaporkan nama anggota KPPS, Pantarlih, dan petugas ketertiban TPS di wilayah kerjanya kepada KPU kabupaten/kota melalui PPK;

Baca Juga : Setelah Ditetapkan Jadi Gubernur, Andi Sudirman Ceritakan Sikap Sportif Danny

#6. Membantu PPK dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara;

#7. Menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU kabupaten/kota paling lama 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara;

#8. Mengumumkan hasil penghitungan suara dari setiap TPS.

Wewenang PPS

Baca Juga : DKPP: KPU–Bawaslu Patuh Tapi Belum Aman

#1. Membentuk KPPS;
Mengangkat Pantarlih;

#2. Menetapkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara untuk menjadi daftar Pemilih tetap;

#3. Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

Baca Juga : Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Diputuskan 22 Januari 2025

#4. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban PPS

Dalam melaksanakan wewenangnya, PPS memiliki kewajiban:

#1. Membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, daftar Pemilih sementara, daftar Pemilih hasil perbaikan, dan daftar Pemilih tetap;

#2. Menyampaikan daftar Pemilih kepada PPK;Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;

#3. Meneruskan kotak suara dari setiap PPS kepada PPK pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap TPS;

#4. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu kelurahan/desa;

#5. Membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilu, kecuali dalam hal penghitungan suara;

#6. Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

#7. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Demikian informasi lengkap tentang tugas dan wewenang PPS pada Pemilu 2024
berdasarkan PKPU no. 8 tahun 2022.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]
Halaman

Follow Social Media Kami

Tag : kppsKpuPps
KomentarAnda