Adapun tugas PPS seperti yang dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan dengan:
#1. Menyusun daftar Pemilih tambahan dan menyampaikan kepada KPU kabupaten/kota melalui PPK;
#2. Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan perseorangan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah;
Baca Juga : 72 Nama Pemilih Ganda Dicoret dari DPT PSU Palopo
#3. Melakukan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara yang diterima dari KPPS dan menyampaikannya kepada KPU kabupaten/kota melalui PPK;
#4. Memastikan ketersediaan perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan lainnya di TPS;
#5. Melaporkan nama anggota KPPS, Pantarlih, dan petugas ketertiban TPS di wilayah kerjanya kepada KPU kabupaten/kota melalui PPK;
Baca Juga : Setelah Ditetapkan Jadi Gubernur, Andi Sudirman Ceritakan Sikap Sportif Danny
#6. Membantu PPK dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara;
#7. Menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU kabupaten/kota paling lama 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara;
#8. Mengumumkan hasil penghitungan suara dari setiap TPS.
Wewenang PPS
Baca Juga : DKPP: KPU–Bawaslu Patuh Tapi Belum Aman
#1. Membentuk KPPS;
Mengangkat Pantarlih;
#2. Menetapkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara untuk menjadi daftar Pemilih tetap;
#3. Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Baca Juga : Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Diputuskan 22 Januari 2025
#4. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban PPS
Dalam melaksanakan wewenangnya, PPS memiliki kewajiban:
#1. Membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, daftar Pemilih sementara, daftar Pemilih hasil perbaikan, dan daftar Pemilih tetap;
#2. Menyampaikan daftar Pemilih kepada PPK;Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
#3. Meneruskan kotak suara dari setiap PPS kepada PPK pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap TPS;
#4. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu kelurahan/desa;
#5. Membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilu, kecuali dalam hal penghitungan suara;
#6. Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
#7. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikian informasi lengkap tentang tugas dan wewenang PPS pada Pemilu 2024
berdasarkan PKPU no. 8 tahun 2022.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
