HARIAN.NEWS -Kewenangan dan Tugas PPS atau Panitia Pemungutan Suara Pemilu 2024
ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal ini tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) no. 3 Tahun 2022.
Jadi apa itu PPS? Apa tanggung jawab dan kewenangan PPS pada Pemilu 2024
? Apa saja kewajiban PPS ?
Ini informasi lengkapnya.
Apa Itu PPS?
Baca Juga : 72 Nama Pemilih Ganda Dicoret dari DPT PSU Palopo
Pengertian PPS atau Panitia Pemungutan Suara telah diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.
Dalam pasal 1 butir 8 PKPU Nomor 8 Tahun 2022 dijelaskan Panitia Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat PPS adalah panitia yang dibentuk KPU kabupaten/kota untuk menyelenggarakan Pemilu dan pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain.
Dijelaskan pula dalam pasal 15 ayat 1, PPS mulai dibentuk KPU kabupaten/kota paling lambat 6 bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu atau pemilihan dan dibubarkan paling lambat 2 bulan setelah pemungutan suara Pemilu atau pemilihan.
Baca Juga : Setelah Ditetapkan Jadi Gubernur, Andi Sudirman Ceritakan Sikap Sportif Danny
Sementara itu dalam Pasal 16 ayat 1 dijelaskan anggota PPS terdiri dari 3 orang, berasal dari tokoh masyarakat yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun susunan keanggotaan PPS sebagai berikut:
#1. orang ketua merangkap anggota;
#2. orang anggota.
Ketua PPS dipilih dari dan oleh anggota PPS itu sendiri.
Tugas dan Wewenang PPS
Baca Juga : DKPP: KPU–Bawaslu Patuh Tapi Belum Aman
Masih tercantum dalam PKPU No 8 Tahun 2022, dalam Pasal 18 ayat 1, berikut tugas PPS:
#1. Mengumumkan daftar pemilih sementara;
#2. Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara;
Baca Juga : Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Diputuskan 22 Januari 2025
#3. Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara;
#4. Mengumumkan daftar pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU kabupaten/kota melalui PPK;
#5. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan PPK;
#6. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;
#7. Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK;
#8. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
#9. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;
#10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
#11. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
