Ups, Utang Puasa Masih Ada? Begini Cara Menebusnya!

Ups, Utang Puasa Masih Ada? Begini Cara Menebusnya!

HARIAN.NEWS, JAKARTA – Puasa Ramadan merupakan ibadah wajib bagi umat Muslim yang telah memenuhi syarat. Namun, dalam kondisi tertentu seperti sakit atau perjalanan jauh, seseorang diperbolehkan tidak berpuasa, dengan kewajiban menggantinya di hari lain.

Meski demikian, ada kasus di mana seseorang menunda qadha hingga datangnya Ramadan berikutnya.

Dalam situasi seperti ini, terdapat beberapa aturan yang perlu diperhatikan, termasuk kewajiban membayar fidyah sebagai bentuk denda atas keterlambatan.

1. Wajib Mengganti Puasa Sebelum Ramadan Berikutnya

Bagi mereka yang meninggalkan puasa Ramadan karena alasan syar’i, Islam mewajibkan mereka untuk menggantinya sebelum memasuki Ramadan tahun berikutnya. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam Surah Al-Baqarah ayat 184:

“Dan barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajib menggantinya) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 184).

Dengan demikian, umat Muslim yang memiliki utang puasa sebaiknya segera mengqadha sebelum jumlah utang bertambah di tahun-tahun berikutnya.

2. Konsekuensi Jika Qadha Ditunda Hingga Ramadan Berikutnya

Berdasarkan pandangan para ulama, jika seseorang sengaja menunda qadha puasa hingga masuk Ramadan berikutnya tanpa uzur yang dibenarkan, maka ia wajib membayar fidyah.

Fidyah ini berupa pemberian makanan pokok kepada fakir miskin, dengan takaran satu mud (sekitar 750 gram beras) untuk setiap hari puasa yang belum tergantikan.

Dalam kitab Kanz al-Raghibin, Syekh Jalaluddin al-Mahalli menjelaskan bahwa seseorang yang menunda qadha tanpa alasan sah akan dikenai kewajiban membayar fidyah selain tetap harus mengqadha puasanya.

Sebaliknya, bagi mereka yang memang tidak memiliki kesempatan untuk mengqadha karena sakit berkepanjangan atau perjalanan terus-menerus, maka tidak ada kewajiban fidyah bagi mereka.

Lebih lanjut, fidyah ini dapat bersifat akumulatif jika keterlambatan berlangsung lebih dari satu tahun. Artinya, jika seseorang terus menunda penggantian puasa tanpa alasan yang sah, jumlah fidyah yang harus dibayarkan akan bertambah setiap tahunnya.

3. Taubat dan Memohon Ampunan

Menunda qadha puasa tanpa alasan syar’i dianggap sebagai kelalaian dalam menjalankan kewajiban. Oleh karena itu, umat Muslim yang terlambat mengganti puasanya dianjurkan untuk bertaubat dan memohon ampun kepada Allah SWT.

Selain itu, agar ibadah menjadi lebih sempurna, dianjurkan pula untuk memperbanyak amalan sunnah seperti bersedekah dan membantu sesama, sebagai bentuk perbaikan diri atas kelalaian yang terjadi.

4. Disiplin Menunaikan Kewajiban

Kasus keterlambatan mengganti puasa hingga bertahun-tahun seharusnya menjadi pelajaran bagi setiap Muslim agar lebih disiplin dalam menjalankan ibadah.

Dengan segera mengqadha puasa yang tertinggal, seseorang dapat terhindar dari beban fidyah yang semakin bertambah dan konsekuensi hukum Islam yang berlaku.

Kesimpulannya, menunda qadha puasa hingga Ramadan berikutnya membawa konsekuensi yang harus dipenuhi, yakni tetap wajib mengqadha serta membayar fidyah jika keterlambatan tidak disertai alasan yang sah.

Untuk itu, umat Muslim diingatkan agar lebih bertanggung jawab dalam menunaikan kewajiban agama dan tidak menunda-nunda penggantian puasa yang tertinggal. ***

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Halaman