Sebaliknya, bagi mereka yang memang tidak memiliki kesempatan untuk mengqadha karena sakit berkepanjangan atau perjalanan terus-menerus, maka tidak ada kewajiban fidyah bagi mereka.
Lebih lanjut, fidyah ini dapat bersifat akumulatif jika keterlambatan berlangsung lebih dari satu tahun. Artinya, jika seseorang terus menunda penggantian puasa tanpa alasan yang sah, jumlah fidyah yang harus dibayarkan akan bertambah setiap tahunnya.
3. Taubat dan Memohon Ampunan
Baca Juga : Peduli Sesama, PT GMTD Bagikan Makanan untuk Fakir Miskin di Bulan Ramadan
Menunda qadha puasa tanpa alasan syar’i dianggap sebagai kelalaian dalam menjalankan kewajiban. Oleh karena itu, umat Muslim yang terlambat mengganti puasanya dianjurkan untuk bertaubat dan memohon ampun kepada Allah SWT.
Selain itu, agar ibadah menjadi lebih sempurna, dianjurkan pula untuk memperbanyak amalan sunnah seperti bersedekah dan membantu sesama, sebagai bentuk perbaikan diri atas kelalaian yang terjadi.
4. Disiplin Menunaikan Kewajiban
Baca Juga : Warga Luwu Utara, Segini Besaran Zakat Fitrah Tahun Ini!
Kasus keterlambatan mengganti puasa hingga bertahun-tahun seharusnya menjadi pelajaran bagi setiap Muslim agar lebih disiplin dalam menjalankan ibadah.
Dengan segera mengqadha puasa yang tertinggal, seseorang dapat terhindar dari beban fidyah yang semakin bertambah dan konsekuensi hukum Islam yang berlaku.
Kesimpulannya, menunda qadha puasa hingga Ramadan berikutnya membawa konsekuensi yang harus dipenuhi, yakni tetap wajib mengqadha serta membayar fidyah jika keterlambatan tidak disertai alasan yang sah.
Baca Juga : Zakat Fitrah 2025 di Makassar Resmi Ditetapkan, Cek Nominalnya|
Untuk itu, umat Muslim diingatkan agar lebih bertanggung jawab dalam menunaikan kewajiban agama dan tidak menunda-nunda penggantian puasa yang tertinggal. ***
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
