Logo Harian.news

Ups, Utang Puasa Masih Ada? Begini Cara Menebusnya!

Editor : Andi Awal Tjoheng Rabu, 26 Februari 2025 08:21
Ramadan segera tiba, segera lunasi utang puasa anda ||pixabay@mucahityildiz
Ramadan segera tiba, segera lunasi utang puasa anda ||pixabay@mucahityildiz
APERSI

Sebaliknya, bagi mereka yang memang tidak memiliki kesempatan untuk mengqadha karena sakit berkepanjangan atau perjalanan terus-menerus, maka tidak ada kewajiban fidyah bagi mereka.

Lebih lanjut, fidyah ini dapat bersifat akumulatif jika keterlambatan berlangsung lebih dari satu tahun. Artinya, jika seseorang terus menunda penggantian puasa tanpa alasan yang sah, jumlah fidyah yang harus dibayarkan akan bertambah setiap tahunnya.

Baca Juga : Apakah Puasa Tanpa Sahur Sah? Ketahui Hukum dan Keutamaan Sahur dalam Puasa Ramadan

3. Taubat dan Memohon Ampunan

Menunda qadha puasa tanpa alasan syar’i dianggap sebagai kelalaian dalam menjalankan kewajiban. Oleh karena itu, umat Muslim yang terlambat mengganti puasanya dianjurkan untuk bertaubat dan memohon ampun kepada Allah SWT.

Selain itu, agar ibadah menjadi lebih sempurna, dianjurkan pula untuk memperbanyak amalan sunnah seperti bersedekah dan membantu sesama, sebagai bentuk perbaikan diri atas kelalaian yang terjadi.

Baca Juga : Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1447 H: Kamis, 19 Februari 2026

4. Disiplin Menunaikan Kewajiban

Kasus keterlambatan mengganti puasa hingga bertahun-tahun seharusnya menjadi pelajaran bagi setiap Muslim agar lebih disiplin dalam menjalankan ibadah.

Dengan segera mengqadha puasa yang tertinggal, seseorang dapat terhindar dari beban fidyah yang semakin bertambah dan konsekuensi hukum Islam yang berlaku.

Baca Juga : BAZNAS Resmi Tetapkan Zakat Fitrah dan Fidyah 2026, Simak Rinciannya

Kesimpulannya, menunda qadha puasa hingga Ramadan berikutnya membawa konsekuensi yang harus dipenuhi, yakni tetap wajib mengqadha serta membayar fidyah jika keterlambatan tidak disertai alasan yang sah.

Untuk itu, umat Muslim diingatkan agar lebih bertanggung jawab dalam menunaikan kewajiban agama dan tidak menunda-nunda penggantian puasa yang tertinggal. ***

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]
Halaman

Follow Social Media Kami

KomentarAnda