Logo Harian.news

Ups, Utang Puasa Masih Ada? Begini Cara Menebusnya!

Editor : Andi Awal Tjoheng Rabu, 26 Februari 2025 08:21
Ramadan segera tiba, segera lunasi utang puasa anda ||pixabay@mucahityildiz
Ramadan segera tiba, segera lunasi utang puasa anda ||pixabay@mucahityildiz

HARIAN.NEWS, JAKARTA – Puasa Ramadan merupakan ibadah wajib bagi umat Muslim yang telah memenuhi syarat. Namun, dalam kondisi tertentu seperti sakit atau perjalanan jauh, seseorang diperbolehkan tidak berpuasa, dengan kewajiban menggantinya di hari lain.

Meski demikian, ada kasus di mana seseorang menunda qadha hingga datangnya Ramadan berikutnya.

Dalam situasi seperti ini, terdapat beberapa aturan yang perlu diperhatikan, termasuk kewajiban membayar fidyah sebagai bentuk denda atas keterlambatan.

Baca Juga : Peduli Sesama, PT GMTD Bagikan Makanan untuk Fakir Miskin di Bulan Ramadan

1. Wajib Mengganti Puasa Sebelum Ramadan Berikutnya

Bagi mereka yang meninggalkan puasa Ramadan karena alasan syar’i, Islam mewajibkan mereka untuk menggantinya sebelum memasuki Ramadan tahun berikutnya. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam Surah Al-Baqarah ayat 184:

“Dan barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajib menggantinya) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 184).

Baca Juga : Warga Luwu Utara, Segini Besaran Zakat Fitrah Tahun Ini!

Dengan demikian, umat Muslim yang memiliki utang puasa sebaiknya segera mengqadha sebelum jumlah utang bertambah di tahun-tahun berikutnya.

2. Konsekuensi Jika Qadha Ditunda Hingga Ramadan Berikutnya

Berdasarkan pandangan para ulama, jika seseorang sengaja menunda qadha puasa hingga masuk Ramadan berikutnya tanpa uzur yang dibenarkan, maka ia wajib membayar fidyah.

Baca Juga : Zakat Fitrah 2025 di Makassar Resmi Ditetapkan, Cek Nominalnya|

Fidyah ini berupa pemberian makanan pokok kepada fakir miskin, dengan takaran satu mud (sekitar 750 gram beras) untuk setiap hari puasa yang belum tergantikan.

Dalam kitab Kanz al-Raghibin, Syekh Jalaluddin al-Mahalli menjelaskan bahwa seseorang yang menunda qadha tanpa alasan sah akan dikenai kewajiban membayar fidyah selain tetap harus mengqadha puasanya.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]
Halaman

Follow Social Media Kami

KomentarAnda