HARIAN.NEWS, JAKARTA – Puasa Ramadan merupakan ibadah wajib bagi umat Muslim yang telah memenuhi syarat. Namun, dalam kondisi tertentu seperti sakit atau perjalanan jauh, seseorang diperbolehkan tidak berpuasa, dengan kewajiban menggantinya di hari lain.
Meski demikian, ada kasus di mana seseorang menunda qadha hingga datangnya Ramadan berikutnya.
Dalam situasi seperti ini, terdapat beberapa aturan yang perlu diperhatikan, termasuk kewajiban membayar fidyah sebagai bentuk denda atas keterlambatan.
Baca Juga : Peduli Sesama, PT GMTD Bagikan Makanan untuk Fakir Miskin di Bulan Ramadan
1. Wajib Mengganti Puasa Sebelum Ramadan Berikutnya
Bagi mereka yang meninggalkan puasa Ramadan karena alasan syar’i, Islam mewajibkan mereka untuk menggantinya sebelum memasuki Ramadan tahun berikutnya. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam Surah Al-Baqarah ayat 184:
“Dan barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajib menggantinya) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 184).
Baca Juga : Warga Luwu Utara, Segini Besaran Zakat Fitrah Tahun Ini!
Dengan demikian, umat Muslim yang memiliki utang puasa sebaiknya segera mengqadha sebelum jumlah utang bertambah di tahun-tahun berikutnya.
2. Konsekuensi Jika Qadha Ditunda Hingga Ramadan Berikutnya
Berdasarkan pandangan para ulama, jika seseorang sengaja menunda qadha puasa hingga masuk Ramadan berikutnya tanpa uzur yang dibenarkan, maka ia wajib membayar fidyah.
Baca Juga : Zakat Fitrah 2025 di Makassar Resmi Ditetapkan, Cek Nominalnya|
Fidyah ini berupa pemberian makanan pokok kepada fakir miskin, dengan takaran satu mud (sekitar 750 gram beras) untuk setiap hari puasa yang belum tergantikan.
Dalam kitab Kanz al-Raghibin, Syekh Jalaluddin al-Mahalli menjelaskan bahwa seseorang yang menunda qadha tanpa alasan sah akan dikenai kewajiban membayar fidyah selain tetap harus mengqadha puasanya.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News