Wamenaker Mediasi PHK 133 Pekerja PT Amos Indah

Wamenaker Mediasi PHK 133 Pekerja PT Amos Indah

HARIAN.NEWS, JAKARTA– Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan memediasi kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang menimpa 133 pekerja PT Amos Indah Indonesia (AII) di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Cakung, Jakarta Utara, Kamis (18/6/2026).

Langkah tegas tersebut merupakan tindak lanjut atas audiensi yang diterima Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dari Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) pada 4 Juni 2026 terkait persoalan PHK yang dialami para pekerja perusahaan garmen itu.

Dalam mediasi yang mempertemukan serikat pekerja dan manajemen perusahaan, Wamenaker mendorong kedua belah pihak mengedepankan dialog guna mencapai penyelesaian terbaik bagi semua pihak.

Hasilnya, manajemen PT AII menyampaikan peningkatan tawaran kompensasi kepada para pekerja. Perusahaan menawarkan perbaikan perhitungan hak-hak pekerja sebesar satu kali ketentuan yang berlaku, naik dari tawaran sebelumnya yang hanya 0,5 kali.

“Tadi perusahaan menawarkan perbaikan perhitungan hak-hak pekerja sebesar satu kali ketentuan yang berlaku dari yang sebelumnya 0,5 kali. Silakan tawaran ini dipertimbangkan dengan matang oleh bapak dan ibu sekalian,” ujar Afriansyah dalam keterangan resminya, Jumat (19/6/2026).

Kepada 133 pekerja yang terdampak PHK, Wamenaker mengimbau agar mempertimbangkan secara saksama tawaran terbaru dari perusahaan.

Ia menjelaskan bahwa apabila kesepakatan tidak tercapai, penyelesaian perselisihan masih dapat dilanjutkan melalui mekanisme hubungan industrial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Jika belum tercapai kesepakatan, masih tersedia mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Wamenaker menegaskan Kemnaker akan terus mengawal proses penyelesaian kasus tersebut serta memfasilitasi komunikasi antara pekerja dan perusahaan. Pemerintah berkomitmen memastikan hak-hak pekerja dapat terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasus PHK di PT Amos Indah Indonesia sebelumnya menjadi perhatian Kemnaker setelah adanya pengaduan dari Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia. Melalui mediasi yang difasilitasi pemerintah, diharapkan kedua belah pihak dapat menemukan titik temu dan mencapai penyelesaian yang disepakati bersama. ***

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Halaman

Penulis : ANDI AWAL TJOHENG