Wamenaker menegaskan Kemnaker akan terus mengawal proses penyelesaian kasus tersebut serta memfasilitasi komunikasi antara pekerja dan perusahaan. Pemerintah berkomitmen memastikan hak-hak pekerja dapat terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus PHK di PT Amos Indah Indonesia sebelumnya menjadi perhatian Kemnaker setelah adanya pengaduan dari Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia. Melalui mediasi yang difasilitasi pemerintah, diharapkan kedua belah pihak dapat menemukan titik temu dan mencapai penyelesaian yang disepakati bersama. ***
Baca Juga : Wamenaker: Serikat Pekerja PLN Harus Jadi Mitra Strategis Manajemen
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]
Penulis : ANDI AWAL TJOHENG
