Logo Harian.news

Wamenaker Mediasi PHK 133 Pekerja PT Amos Indah

Editor : Andi Awal Tjoheng Jumat, 19 Juni 2026 15:38
Tindak lanjuti aduan buruh, Kemnaker mediasi kasus PHK 133 pekerja PT Amos Indah Indonesia (foto_birohumaskemnaker)
Tindak lanjuti aduan buruh, Kemnaker mediasi kasus PHK 133 pekerja PT Amos Indah Indonesia (foto_birohumaskemnaker)

Wamenaker menegaskan Kemnaker akan terus mengawal proses penyelesaian kasus tersebut serta memfasilitasi komunikasi antara pekerja dan perusahaan. Pemerintah berkomitmen memastikan hak-hak pekerja dapat terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasus PHK di PT Amos Indah Indonesia sebelumnya menjadi perhatian Kemnaker setelah adanya pengaduan dari Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia. Melalui mediasi yang difasilitasi pemerintah, diharapkan kedua belah pihak dapat menemukan titik temu dan mencapai penyelesaian yang disepakati bersama. ***

Baca Juga : Wamenaker: Serikat Pekerja PLN Harus Jadi Mitra Strategis Manajemen

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]
Halaman
Penulis : ANDI AWAL TJOHENG

Follow Social Media Kami

KomentarAnda