HARIAN.NEWS, JAKARTA– Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan memediasi kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang menimpa 133 pekerja PT Amos Indah Indonesia (AII) di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Cakung, Jakarta Utara, Kamis (18/6/2026).
Langkah tegas tersebut merupakan tindak lanjut atas audiensi yang diterima Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dari Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) pada 4 Juni 2026 terkait persoalan PHK yang dialami para pekerja perusahaan garmen itu.
Baca Juga : Wamenaker: Serikat Pekerja PLN Harus Jadi Mitra Strategis Manajemen
Dalam mediasi yang mempertemukan serikat pekerja dan manajemen perusahaan, Wamenaker mendorong kedua belah pihak mengedepankan dialog guna mencapai penyelesaian terbaik bagi semua pihak.
Hasilnya, manajemen PT AII menyampaikan peningkatan tawaran kompensasi kepada para pekerja. Perusahaan menawarkan perbaikan perhitungan hak-hak pekerja sebesar satu kali ketentuan yang berlaku, naik dari tawaran sebelumnya yang hanya 0,5 kali.
“Tadi perusahaan menawarkan perbaikan perhitungan hak-hak pekerja sebesar satu kali ketentuan yang berlaku dari yang sebelumnya 0,5 kali. Silakan tawaran ini dipertimbangkan dengan matang oleh bapak dan ibu sekalian,” ujar Afriansyah dalam keterangan resminya, Jumat (19/6/2026).
Baca Juga : Wamenaker: Mahasiswa Wajib Punya Sertifikasi Kompetensi, Ijazah Saja Tidak Cukup!
Kepada 133 pekerja yang terdampak PHK, Wamenaker mengimbau agar mempertimbangkan secara saksama tawaran terbaru dari perusahaan.
Ia menjelaskan bahwa apabila kesepakatan tidak tercapai, penyelesaian perselisihan masih dapat dilanjutkan melalui mekanisme hubungan industrial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Jika belum tercapai kesepakatan, masih tersedia mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Baca Juga : Green Jobs 2026: Kemnaker Siapkan SDM Kompeten Sektor Kendaraan Listrik
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
