Warga Manggala Terancam Digusur, Rudianto Turun Tangan

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Ribuan warga Kelurahan Manggala, Kecamatan Manggala, Makassar, menyuarakan keresahan mereka.
Sengketa lahan seluas 52 hektare yang telah mereka tempati puluhan tahun masih berproses di pengadilan.
Senin, 12 Mei 2025, sekitar 30 perwakilan warga dari Perumahan Pemda Manggala ORW 12 dan Perumahan Gubernuran ORW 09 mendatangi Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo.
Mereka membawa aspirasi ribuan warga yang menempati lahan. Butuh keadilan, dan butuh perlindungan hukum.
“Kami ini calon korban. Dua gajah sedang berkelahi, dan kami yang jadi kelinci hampir mati terinjak,” kata Ketua Forum Warga, Ansar.
Ia menjelaskan, sengketa bermula dari gugatan atas nama ahli waris warga Belanda, Pangeran Cornelius Demunnik.
Meski pemerintah kota dan provinsi menang di tingkat pertama, keadaan berbalik saat banding.
Hakim justru memenangkan pihak penggugat intervensi bernama Magdallena De Munnik.
“Kami percaya Bapak Rudianto Lallo, yang dikenal berpihak pada rakyat kecil, dapat menjadi jembatan harapan bagi kami dalam memperjuangkan hak hidup dan tempat tinggal,” kata Ansar.
Lebih runyam lagi, warga mencium banyak kejanggalan dalam putusan itu.
Termasuk soal dokumen-dokumen Eigendom Verponding peninggalan kolonial yang dipakai sebagai bukti kepemilikan.
“Dokumen itu sudah dibantah oleh BPN Kota Makassar, tapi kok bisa lolos di pengadilan?” tanya Suharsono, pegawai Pemprov Sulsel yang membeli lahan secara sah.
Warga pun meminta perlindungan dan dukungan hukum dari Rudianto Lallo. Sang legislator mendengarkan dengan serius, dan langsung menyatakan sikap.
“Saya bantu di pusat,” tegas Rudianto Lallo.
Rudianto Lallo berjanji akan mengawal kasus ini hingga ke Menteri Agraria, Komisi II DPR RI, bahkan ke Mahkamah Agung.
Ia juga meminta warga tetap kompak dan tidak terpancing isu yang bisa memecah belah.
“Ini perjuangan untuk hak hidup, bukan soal politik. Saya akan pastikan warga Manggala tidak sendirian,” tutupnya.
Rudianto Lallo menambahkan, bahwa kasus ini tamparan keras bagi pemerintah. Karena tidak bisa mempertahankan dan melindungi asetnya dengan baik.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News