HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Ribuan warga Kelurahan Manggala, Kecamatan Manggala, Makassar, menyuarakan keresahan mereka.
Sengketa lahan seluas 52 hektare yang telah mereka tempati puluhan tahun masih berproses di pengadilan.
Senin, 12 Mei 2025, sekitar 30 perwakilan warga dari Perumahan Pemda Manggala ORW 12 dan Perumahan Gubernuran ORW 09 mendatangi Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo.
Baca Juga : Pemerintah Kawal Hak Ahli Waris Korban Kecelakaan Kereta
Mereka membawa aspirasi ribuan warga yang menempati lahan. Butuh keadilan, dan butuh perlindungan hukum.
“Kami ini calon korban. Dua gajah sedang berkelahi, dan kami yang jadi kelinci hampir mati terinjak,” kata Ketua Forum Warga, Ansar.
Ia menjelaskan, sengketa bermula dari gugatan atas nama ahli waris warga Belanda, Pangeran Cornelius Demunnik.
Baca Juga : Konflik Agraria PT Inhutani vs Warga di 7 Desa dan Kelurahan di Gowa Belum Usai
Meski pemerintah kota dan provinsi menang di tingkat pertama, keadaan berbalik saat banding.
Hakim justru memenangkan pihak penggugat intervensi bernama Magdallena De Munnik.
“Kami percaya Bapak Rudianto Lallo, yang dikenal berpihak pada rakyat kecil, dapat menjadi jembatan harapan bagi kami dalam memperjuangkan hak hidup dan tempat tinggal,” kata Ansar.
Baca Juga : BPN Gowa Akui Konflik Tanah PTPN versus Warga Masih Jamak
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
