Lebih runyam lagi, warga mencium banyak kejanggalan dalam putusan itu.
Termasuk soal dokumen-dokumen Eigendom Verponding peninggalan kolonial yang dipakai sebagai bukti kepemilikan.
“Dokumen itu sudah dibantah oleh BPN Kota Makassar, tapi kok bisa lolos di pengadilan?” tanya Suharsono, pegawai Pemprov Sulsel yang membeli lahan secara sah.
Baca Juga : Pemerintah Kawal Hak Ahli Waris Korban Kecelakaan Kereta
Warga pun meminta perlindungan dan dukungan hukum dari Rudianto Lallo. Sang legislator mendengarkan dengan serius, dan langsung menyatakan sikap.
“Saya bantu di pusat,” tegas Rudianto Lallo.
Rudianto Lallo berjanji akan mengawal kasus ini hingga ke Menteri Agraria, Komisi II DPR RI, bahkan ke Mahkamah Agung.
Baca Juga : Konflik Agraria PT Inhutani vs Warga di 7 Desa dan Kelurahan di Gowa Belum Usai
Ia juga meminta warga tetap kompak dan tidak terpancing isu yang bisa memecah belah.
“Ini perjuangan untuk hak hidup, bukan soal politik. Saya akan pastikan warga Manggala tidak sendirian,” tutupnya.
Rudianto Lallo menambahkan, bahwa kasus ini tamparan keras bagi pemerintah. Karena tidak bisa mempertahankan dan melindungi asetnya dengan baik.
Baca Juga : BPN Gowa Akui Konflik Tanah PTPN versus Warga Masih Jamak
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
