Warga Simeulue Resah, Besi Bekas Jembatan Hilang dan Dipindahkan Diam-diam

Warga Simeulue Resah, Besi Bekas Jembatan Hilang dan Dipindahkan Diam-diam

HARIAN.NEWS, ACEH – Warga Desa Busung Indah, Kecamatan Teupah Tengah, Kabupaten Simeulue, digemparkan dengan hilangnya tiga batang besi H bekas jembatan yang sudah bertahun-tahun tergeletak di samping rumah seorang warga.

Kejadian yang terjadi pada Rabu (12/02/2025) malam ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat.

Menurut informasi yang dihimpun, besi tersebut diduga telah dipotong menjadi 13 bagian oleh seorang oknum anggota aktif dan dipindahkan ke sebuah rumah kontrakan berjarak sekitar 150 meter dari lokasi awal.

Warga yang curiga segera melapor kepada kepala desa, yang kemudian bersama masyarakat setempat melakukan pengecekan ke lokasi pemindahan.

Setelah melakukan penelusuran, kepala desa dan tokoh masyarakat mengarah kepada seorang pria berinisial NF yang mengakui telah memindahkan besi tersebut.

Namun, NF beralasan bahwa besi jembatan itu hanya “dipinjam pakai” untuk kebutuhan mendesak dan berjanji akan mengembalikannya.

Keesokan harinya, warga kembali dikejutkan dengan klaim NF bahwa ia memiliki surat izin dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Simeulue, Zulfatah, sebagai dasar pemindahan besi tersebut.

Hal ini memicu pertanyaan di kalangan masyarakat, mengingat pemindahan dilakukan secara diam-diam di malam hari tanpa sepengetahuan pemerintahan desa.

Masyarakat semakin curiga ketika diketahui bahwa surat dari Dinas PUPR yang disebut sebagai dasar pemindahan besi itu baru diparaf oleh Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR pada Kamis (13/02/2025), sehari setelah besi dipindahkan.

Kejanggalan ini semakin memperkuat dugaan adanya ketidaksesuaian prosedur administrasi dalam pemindahan aset negara tersebut.

Kepala Dinas PUPR Simeulue, Zulfatah, mengakui telah mengeluarkan surat izin pemindahan besi kepada NF.

Namun, saat dikonfirmasi lebih lanjut, Sekdis PUPR yang menandatangani surat tersebut mengaku tidak mengetahui alasan di balik penerbitan surat setelah besi diambil.

Keanehan lainnya, surat tersebut hanya terdiri dari dua paragraf tanpa tembusan ke kecamatan atau pemerintahan desa, yang seharusnya menjadi pihak yang turut mengetahui pemindahan aset.

Camat Teupah Tengah melalui Sekcam Faisal juga menyatakan tidak menerima pemberitahuan dari Dinas PUPR terkait pemindahan besi tersebut.

Kejadian ini menimbulkan keresahan di masyarakat yang menuntut transparansi dan kejelasan dari pihak terkait. Warga berharap agar pihak berwenang segera menyelidiki kasus ini guna memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang dalam proses pemindahan besi bekas jembatan tersebut.

Apakah benar pemindahan ini sah sesuai prosedur, atau ada unsur pelanggaran dalam prosesnya? Masyarakat menanti jawaban yang jelas dari Dinas PUPR Simeulue dan pihak berwenang lainnya. ***

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Halaman

Penulis : NANDA SUPARLI