HARIAN.NEWS, ACEH – Warga Desa Busung Indah, Kecamatan Teupah Tengah, Kabupaten Simeulue, digemparkan dengan hilangnya tiga batang besi H bekas jembatan yang sudah bertahun-tahun tergeletak di samping rumah seorang warga.
Kejadian yang terjadi pada Rabu (12/02/2025) malam ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat.
Menurut informasi yang dihimpun, besi tersebut diduga telah dipotong menjadi 13 bagian oleh seorang oknum anggota aktif dan dipindahkan ke sebuah rumah kontrakan berjarak sekitar 150 meter dari lokasi awal.
Baca Juga : Ribuan Jamaah Kenang Jasa Almarhum Abu Usman, Polres Pidie Jaya Pastikan Acara Kondusif
Warga yang curiga segera melapor kepada kepala desa, yang kemudian bersama masyarakat setempat melakukan pengecekan ke lokasi pemindahan.
Setelah melakukan penelusuran, kepala desa dan tokoh masyarakat mengarah kepada seorang pria berinisial NF yang mengakui telah memindahkan besi tersebut.
Namun, NF beralasan bahwa besi jembatan itu hanya “dipinjam pakai” untuk kebutuhan mendesak dan berjanji akan mengembalikannya.
Baca Juga : Diduga Rugikan Negara Rp 9,5 M, LPK Sulsel Laporkan Dinas PUPR ke Kejari Jeneponto
Keesokan harinya, warga kembali dikejutkan dengan klaim NF bahwa ia memiliki surat izin dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Simeulue, Zulfatah, sebagai dasar pemindahan besi tersebut.
Hal ini memicu pertanyaan di kalangan masyarakat, mengingat pemindahan dilakukan secara diam-diam di malam hari tanpa sepengetahuan pemerintahan desa.
Masyarakat semakin curiga ketika diketahui bahwa surat dari Dinas PUPR yang disebut sebagai dasar pemindahan besi itu baru diparaf oleh Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR pada Kamis (13/02/2025), sehari setelah besi dipindahkan.
Baca Juga : Tim BBWSPJ Sulsel Survey Lokasi Tanggul Air Asin di DAS Tamanroya
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
