Kejanggalan ini semakin memperkuat dugaan adanya ketidaksesuaian prosedur administrasi dalam pemindahan aset negara tersebut.
Kepala Dinas PUPR Simeulue, Zulfatah, mengakui telah mengeluarkan surat izin pemindahan besi kepada NF.
Namun, saat dikonfirmasi lebih lanjut, Sekdis PUPR yang menandatangani surat tersebut mengaku tidak mengetahui alasan di balik penerbitan surat setelah besi diambil.
Baca Juga : Ribuan Jamaah Kenang Jasa Almarhum Abu Usman, Polres Pidie Jaya Pastikan Acara Kondusif
Keanehan lainnya, surat tersebut hanya terdiri dari dua paragraf tanpa tembusan ke kecamatan atau pemerintahan desa, yang seharusnya menjadi pihak yang turut mengetahui pemindahan aset.
Camat Teupah Tengah melalui Sekcam Faisal juga menyatakan tidak menerima pemberitahuan dari Dinas PUPR terkait pemindahan besi tersebut.
Kejadian ini menimbulkan keresahan di masyarakat yang menuntut transparansi dan kejelasan dari pihak terkait. Warga berharap agar pihak berwenang segera menyelidiki kasus ini guna memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang dalam proses pemindahan besi bekas jembatan tersebut.
Baca Juga : Diduga Rugikan Negara Rp 9,5 M, LPK Sulsel Laporkan Dinas PUPR ke Kejari Jeneponto
Apakah benar pemindahan ini sah sesuai prosedur, atau ada unsur pelanggaran dalam prosesnya? Masyarakat menanti jawaban yang jelas dari Dinas PUPR Simeulue dan pihak berwenang lainnya. ***
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
