YouTube Tunduk pada PP Tunas! Pembatasan Usia 16 Tahun Resmi Diterapkan

YouTube Resmi Blokir Akun Pengguna di Bawah 16 Tahun di Indonesia, Ini Dampaknya!
HARIAN.NEWS, JAKARTA – Era baru perlindungan anak di ruang digital Indonesia resmi dimulai. YouTube, platform video terbesar di dunia yang berada di bawah naungan Google, kini secara resmi membatasi dan menonaktifkan akun pengguna berusia di bawah 16 tahun di Indonesia.
Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau yang dikenal sebagai PP Tunas.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengungkapkan apresiasi pemerintah atas komitmen YouTube. Dalam konferensi pers di Kantor Kemkomdigi, Jakarta, Rabu (22/4/2026), Meutya menegaskan bahwa pihak Google telah menyerahkan surat kepatuhan secara langsung.
“Kami ingin menyampaikan bahwa pada hari ini Pemerintah mengapresiasi karena YouTube sudah menyampaikan surat kepatuhan. Surat kepatuhannya sudah diserahkan langsung,” ujar Meutya.
Peringatan Tegas di Halaman Bantuan
Sebagai implementasi konkret, YouTube telah memperbarui panduan di halaman Bantuan khusus untuk pengguna Indonesia. Peringatan yang tertera sangat jelas: “Jika Anda berusia di bawah 16 tahun di Indonesia, akses ke akun Anda di YouTube mungkin akan dinonaktifkan.”
Tak hanya itu, pemerintah mengungkap bahwa YouTube akan secara bertahap melakukan penonaktifan akun anak dan menghentikan praktik iklan yang menargetkan anak-anak dan remaja. Langkah ini dinilai krusial untuk melindungi generasi muda dari paparan konten yang tidak sesuai usia serta eksploitasi komersial di platform digital.
Tujuh dari Delapan Platform Sudah Patuh
Dengan bergabungnya YouTube, pemerintah mencatat progres signifikan dalam implementasi PP Tunas. Tujuh dari delapan platform digital prioritas kini telah menyatakan kepatuhan.
“Keseluruhan tujuh platform dimulai dari X, Bigo Live, Meta yang terdiri dari IG, Facebook, Threads; TikTok, kemudian kali ini YouTube. Ini semua sudah memberikan komitmen kepatuhan untuk bersama-sama dengan pemerintah melindungi anak-anak,” papar Meutya.
Batas Waktu Juni 2026
Kemkomdigi menegaskan bahwa regulasi ini tidak hanya berlaku untuk platform besar. Seluruh penyelenggara sistem elektronik yang beroperasi di Indonesia wajib menyesuaikan kebijakan mereka. Pemerintah memberikan batas waktu hingga Juni 2026 bagi platform digital lainnya untuk mematuhi aturan yang sama.
Langkah ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem digital yang lebih sehat, aman, dan bertanggung jawab bagi pertumbuhan generasi muda Indonesia di era transformasi digital. ***
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
Penulis : ANDI AWAL TJOHENG