YouTube Resmi Blokir Akun Pengguna di Bawah 16 Tahun di Indonesia, Ini Dampaknya!
HARIAN.NEWS, JAKARTA – Era baru perlindungan anak di ruang digital Indonesia resmi dimulai. YouTube, platform video terbesar di dunia yang berada di bawah naungan Google, kini secara resmi membatasi dan menonaktifkan akun pengguna berusia di bawah 16 tahun di Indonesia.
Baca Juga : Google Bandel, Komdigi Beri Sanksi Keras! Ini Daftarnya
Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau yang dikenal sebagai PP Tunas.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengungkapkan apresiasi pemerintah atas komitmen YouTube. Dalam konferensi pers di Kantor Kemkomdigi, Jakarta, Rabu (22/4/2026), Meutya menegaskan bahwa pihak Google telah menyerahkan surat kepatuhan secara langsung.
“Kami ingin menyampaikan bahwa pada hari ini Pemerintah mengapresiasi karena YouTube sudah menyampaikan surat kepatuhan. Surat kepatuhannya sudah diserahkan langsung,” ujar Meutya.
Baca Juga : Jangan Tunggu Anak Siap, Sistemnya yang Harus Siap
Peringatan Tegas di Halaman Bantuan
Sebagai implementasi konkret, YouTube telah memperbarui panduan di halaman Bantuan khusus untuk pengguna Indonesia. Peringatan yang tertera sangat jelas: “Jika Anda berusia di bawah 16 tahun di Indonesia, akses ke akun Anda di YouTube mungkin akan dinonaktifkan.”
Tak hanya itu, pemerintah mengungkap bahwa YouTube akan secara bertahap melakukan penonaktifan akun anak dan menghentikan praktik iklan yang menargetkan anak-anak dan remaja. Langkah ini dinilai krusial untuk melindungi generasi muda dari paparan konten yang tidak sesuai usia serta eksploitasi komersial di platform digital.
Baca Juga : Meta dan Google Melanggar PP Tunas, Menkomdigi Kirim Surat Panggilan
Tujuh dari Delapan Platform Sudah Patuh
Dengan bergabungnya YouTube, pemerintah mencatat progres signifikan dalam implementasi PP Tunas. Tujuh dari delapan platform digital prioritas kini telah menyatakan kepatuhan.
“Keseluruhan tujuh platform dimulai dari X, Bigo Live, Meta yang terdiri dari IG, Facebook, Threads; TikTok, kemudian kali ini YouTube. Ini semua sudah memberikan komitmen kepatuhan untuk bersama-sama dengan pemerintah melindungi anak-anak,” papar Meutya.
Baca Juga : PP Tunas 2026 Berlaku, Orang Tua Wajib Tahu Aturan Baru Medsos Anak
Baca berita lainnya Harian.news di Google News

