Batas Waktu Juni 2026
Kemkomdigi menegaskan bahwa regulasi ini tidak hanya berlaku untuk platform besar. Seluruh penyelenggara sistem elektronik yang beroperasi di Indonesia wajib menyesuaikan kebijakan mereka. Pemerintah memberikan batas waktu hingga Juni 2026 bagi platform digital lainnya untuk mematuhi aturan yang sama.
Baca Juga : Google Bandel, Komdigi Beri Sanksi Keras! Ini Daftarnya
Langkah ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem digital yang lebih sehat, aman, dan bertanggung jawab bagi pertumbuhan generasi muda Indonesia di era transformasi digital. ***
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]
Penulis : ANDI AWAL TJOHENG

