Zakat Fitrah 2025 di Makassar Resmi Ditetapkan, Cek Nominalnya|

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar bersama Kementerian Agama (Kemenag) Kota Makassar, Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Makassar telah menetapkan besaran zakat fitrah, zakat maal, dan fidyah untuk tahun 1446 H/2025 M.
Keputusan ini dihasilkan dalam rapat koordinasi yang digelar di Balai Kota Makassar pada Kamis (6/3/2025).
Hadir dalam rapat tersebut Kabag Kesra Pemkot Makassar, Kakankemenag Kota Makassar H. Irman, Ketua MUI Kota Makassar, Ketua Baznas Kota Makassar, serta Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Kota Makassar, Ahmad Malik Thaha.
Hasil musyawarah ini kemudian dituangkan dalam Keputusan Wali Kota Makassar sebagai pedoman bagi masyarakat dalam menunaikan zakat dan fidyah.
Besaran Zakat Fitrah
Zakat fitrah dapat dibayarkan dalam bentuk beras atau makanan pokok sebanyak 2,5 kg atau 4 liter per jiwa.
Jika dibayarkan dalam bentuk uang, besaran zakat disesuaikan dengan harga beras yang berlaku di Kota Makassar, yaitu:
Tertinggi: Rp60.000,- per jiwa (4 liter x Rp15.000,-)
Pertengahan: Rp52.000,- per jiwa (4 liter x Rp13.000,-)
Terendah: Rp48.000,- per jiwa (4 liter x Rp12.000,-)
Ketentuan Zakat Maal
Bagi muzakki (wajib zakat) yang memiliki harta mencapai nishab minimal 85 gram emas 23 karat atau senilai Rp123.250.000,-, zakat yang harus dikeluarkan sebesar 2,5%, yaitu Rp3.081.250,-.
Sementara itu, bagi yang memiliki nishab harta dalam bentuk emas 24 karat sebanyak 72 gram atau senilai Rp124.776.000,-, zakat yang dikeluarkan sebesar Rp3.119.400,-.
Ketentuan Fidyah
Bagi yang wajib membayar fidyah, besaran yang ditetapkan adalah 0,675 kg (±7 ons) beras ditambah lauk pauk per hari. Jika dibayarkan dalam bentuk uang, fidyah berkisar antara Rp40.000,- hingga Rp50.000,- per hari per jiwa.
Kakankemenag Kota Makassar, H. Irman, menyampaikan bahwa penetapan kadar zakat ini telah mempertimbangkan harga bahan pokok yang berlaku serta kondisi ekonomi masyarakat.
“Penetapan ini diharapkan menjadi pedoman bagi umat Islam dalam menunaikan zakat dan fidyah dengan tepat. Kami juga mengimbau masyarakat untuk menyalurkan zakatnya melalui amil zakat resmi agar pendistribusiannya tepat sasaran dan memberikan manfaat maksimal bagi yang berhak menerima,” ujarnya.
Keputusan ini menunjukkan komitmen pemerintah dan lembaga keagamaan dalam memastikan pelaksanaan zakat berjalan sesuai prinsip keadilan dan kemaslahatan bagi masyarakat. ***
Baca berita lainnya Harian.news di Google News