HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar bersama Kementerian Agama (Kemenag) Kota Makassar, Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Makassar telah menetapkan besaran zakat fitrah, zakat maal, dan fidyah untuk tahun 1446 H/2025 M.
Keputusan ini dihasilkan dalam rapat koordinasi yang digelar di Balai Kota Makassar pada Kamis (6/3/2025).
Baca Juga : Bolehkah Zakat Fitrah untuk Saudara Kandung? Ini Penjelasan Lengkapnya
Hadir dalam rapat tersebut Kabag Kesra Pemkot Makassar, Kakankemenag Kota Makassar H. Irman, Ketua MUI Kota Makassar, Ketua Baznas Kota Makassar, serta Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Kota Makassar, Ahmad Malik Thaha.
Hasil musyawarah ini kemudian dituangkan dalam Keputusan Wali Kota Makassar sebagai pedoman bagi masyarakat dalam menunaikan zakat dan fidyah.
Besaran Zakat Fitrah
Baca Juga : Hitung Mundur Idulfitri 2026, Apakah Jatuh di 20 atau 21 Maret?
Zakat fitrah dapat dibayarkan dalam bentuk beras atau makanan pokok sebanyak 2,5 kg atau 4 liter per jiwa.
Jika dibayarkan dalam bentuk uang, besaran zakat disesuaikan dengan harga beras yang berlaku di Kota Makassar, yaitu:
Tertinggi: Rp60.000,- per jiwa (4 liter x Rp15.000,-)
Baca Juga : Panduan Lengkap Zakat Fitrah dan Zakat Mal: Niat, Waktu, dan Tujuan
Pertengahan: Rp52.000,- per jiwa (4 liter x Rp13.000,-)
Terendah: Rp48.000,- per jiwa (4 liter x Rp12.000,-)
Baca berita lainnya Harian.news di Google News

