HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar bersama Kementerian Agama (Kemenag) Kota Makassar, Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Makassar telah menetapkan besaran zakat fitrah, zakat maal, dan fidyah untuk tahun 1446 H/2025 M.
Keputusan ini dihasilkan dalam rapat koordinasi yang digelar di Balai Kota Makassar pada Kamis (6/3/2025).
Hadir dalam rapat tersebut Kabag Kesra Pemkot Makassar, Kakankemenag Kota Makassar H. Irman, Ketua MUI Kota Makassar, Ketua Baznas Kota Makassar, serta Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Kota Makassar, Ahmad Malik Thaha.
Baca Juga : Idulfitri Semakin Dekat, Saatnya Tunaikan Zakat Fitrah: Simak Cara Hitungnya yang Benar!
Hasil musyawarah ini kemudian dituangkan dalam Keputusan Wali Kota Makassar sebagai pedoman bagi masyarakat dalam menunaikan zakat dan fidyah.
Besaran Zakat Fitrah
Zakat fitrah dapat dibayarkan dalam bentuk beras atau makanan pokok sebanyak 2,5 kg atau 4 liter per jiwa.
Baca Juga : Ada Waktu Haram Membayar Zakat Fitrah, Simak Penjelasannya!
Jika dibayarkan dalam bentuk uang, besaran zakat disesuaikan dengan harga beras yang berlaku di Kota Makassar, yaitu:
Tertinggi: Rp60.000,- per jiwa (4 liter x Rp15.000,-)
Pertengahan: Rp52.000,- per jiwa (4 liter x Rp13.000,-)
Baca Juga : Populer Pekan Ini: Dinamika Politik, Sosial, dan Isu Krusial di Luwu Utara, Gowa, dan Sinjai
Terendah: Rp48.000,- per jiwa (4 liter x Rp12.000,-)
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
