Ketentuan Zakat Maal
Bagi muzakki (wajib zakat) yang memiliki harta mencapai nishab minimal 85 gram emas 23 karat atau senilai Rp123.250.000,-, zakat yang harus dikeluarkan sebesar 2,5%, yaitu Rp3.081.250,-.
Sementara itu, bagi yang memiliki nishab harta dalam bentuk emas 24 karat sebanyak 72 gram atau senilai Rp124.776.000,-, zakat yang dikeluarkan sebesar Rp3.119.400,-.
Baca Juga : Idulfitri Semakin Dekat, Saatnya Tunaikan Zakat Fitrah: Simak Cara Hitungnya yang Benar!
Ketentuan Fidyah
Bagi yang wajib membayar fidyah, besaran yang ditetapkan adalah 0,675 kg (±7 ons) beras ditambah lauk pauk per hari. Jika dibayarkan dalam bentuk uang, fidyah berkisar antara Rp40.000,- hingga Rp50.000,- per hari per jiwa.
Kakankemenag Kota Makassar, H. Irman, menyampaikan bahwa penetapan kadar zakat ini telah mempertimbangkan harga bahan pokok yang berlaku serta kondisi ekonomi masyarakat.
Baca Juga : Ada Waktu Haram Membayar Zakat Fitrah, Simak Penjelasannya!
“Penetapan ini diharapkan menjadi pedoman bagi umat Islam dalam menunaikan zakat dan fidyah dengan tepat. Kami juga mengimbau masyarakat untuk menyalurkan zakatnya melalui amil zakat resmi agar pendistribusiannya tepat sasaran dan memberikan manfaat maksimal bagi yang berhak menerima,” ujarnya.
Keputusan ini menunjukkan komitmen pemerintah dan lembaga keagamaan dalam memastikan pelaksanaan zakat berjalan sesuai prinsip keadilan dan kemaslahatan bagi masyarakat. ***
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
