134 Narapidana High Risk Dipindahkan ke Nusakambangan

134 Narapidana High Risk Dipindahkan ke Nusakambangan

HARIAN.NEWS, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan kembali memperkuat sistem pengamanan dengan memindahkan 134 warga binaan kategori high risk ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Jawa Tengah, Senin (8/6/2026).

Langkah strategis ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk menempatkan narapidana berisiko tinggi di fasilitas dengan tingkat keamanan maksimal, sekaligus memastikan proses pembinaan berjalan efektif sesuai standar pemasyarakatan.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menjelaskan, ratusan narapidana tersebut berasal dari empat provinsi berbeda. Riau menyumbang 36 napi, diikuti Sumatera Utara (33), Jambi (32), dan Lampung (33).

“Seluruh warga binaan tiba di Nusakambangan pukul 00.30 WIB dan langsung menjalani proses penerimaan sesuai SOP,” ujar Mashudi dalam keterangan resminya, Senin (8/6/2026).

Ke-134 napi tersebut disebar ke lima lapas di Nusakambangan: Lapas Kelas IIA Karang Anyar, Lapas Kelas IIA Besi, Lapas Kelas IIA Gladakan, Lapas Kelas IIA Narkotika, dan Lapas Kelas IIA Ngaseman.

Proses pemindahan ini tidak main-main. Ditjenpas mengerahkan pengawalan berlapis yang dipimpin langsung oleh Direktur Pengamanan Internal. Operasi ini melibatkan personel Kantor Wilayah, Brimob, Sabhara, Polresta, hingga Polda di masing-masing wilayah asal napi.

“Alhamdulillah proses pemindahan berjalan lancar dan aman. Semua prosedur keamanan diterapkan secara ketat,” tambah Mashudi.

Mashudi menegaskan, pemindahan ini bukan sekadar rotasi biasa. Ini adalah strategi pembinaan yang disesuaikan dengan profil risiko masing-masing warga binaan.

“Tujuan pemindahan ini adalah pemberian pembinaan dan pengamanan yang tepat, sesuai dengan tujuan Pemasyarakatan mewujudkan warga binaan yang mandiri dan menyadari kesalahannya untuk kembali ke masyarakat,” paparnya.

Kebijakan ini sejalan dengan visi sistem pemasyarakatan Indonesia yang berfokus pada rehabilitasi dan reintegrasi sosial, sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lapas.

Fakta menarik terungkap dari data Ditjenpas. Selama masa kepemimpinan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, total 2.834 narapidana kategori high risk telah dipindahkan ke Nusakambangan.

Angka ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam menata ulang sistem pemasyarakatan, khususnya dalam mengelola narapidana dengan tingkat risiko tinggi. Nusakambangan, yang dikenal sebagai “Alcatraz-nya Indonesia,” dipilih karena fasilitas dan sistem keamanannya yang teruji.

Pulau Nusakambangan memang memiliki reputasi sebagai lapas dengan keamanan tertinggi di Indonesia. Terletak di lepas pantai selatan Jawa Tengah, pulau ini menjadi tempat penempatan narapidana dengan kategori khusus, termasuk teroris, koruptor kelas kakap, dan napi berbahaya lainnya.

Dengan penambahan 134 napi kali ini, kapasitas dan sistem pengamanan Nusakambangan terus diperketat untuk memastikan tidak ada celah yang bisa dimanfaatkan untuk melarikan diri atau melakukan aktivitas kriminal dari dalam lapas.

Ditjenpas berkomitmen untuk terus melakukan evaluasi dan monitoring terhadap seluruh warga binaan di Nusakambangan. Penempatan di lapas berkeamanan maksimal bukan berarti menutup kesempatan untuk pembinaan.

Justru, di Nusakambangan, napi mendapatkan program pembinaan yang lebih intensif dan terstruktur. Hal ini sejalan dengan prinsip pemasyarakatan yang tidak hanya menghukum, tetapi juga mempersiapkan napi untuk kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif.

Untuk mendukung kebijakan ini, pemerintah terus meningkatkan infrastruktur dan kualitas sumber daya manusia di lingkungan Ditjenpas. Pelatihan khusus bagi petugas lapas, peningkatan fasilitas keamanan, dan penerapan teknologi modern menjadi prioritas.

Langkah ini penting mengingat tantangan pengamanan napi high risk yang terus berkembang, mulai dari potensi pelarian, gangguan keamanan internal, hingga ancaman radikalisme di dalam lapas.

Mashudi menekankan bahwa seluruh proses pemindahan dilakukan secara transparan dan akuntabel. Setiap tahapan didokumentasikan dan dilaporkan sesuai prosedur yang berlaku.

“Kami memastikan hak-hak warga binaan tetap terpenuhi selama proses pemindahan dan selama menjalani pembinaan di Nusakambangan,” pungkasnya.

Kebijakan pemindahan 134 napi *high risk* ini menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam menata sistem pemasyarakatan Indonesia. Dengan pengamanan yang ketat dan pembinaan yang tepat, diharapkan sistem ini dapat mengurangi tingkat residivisme dan menghasilkan warga binaan yang siap kembali ke masyarakat. ***

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Halaman

Penulis : ANDI AWAL TJOHENG