Untuk mendukung kebijakan ini, pemerintah terus meningkatkan infrastruktur dan kualitas sumber daya manusia di lingkungan Ditjenpas. Pelatihan khusus bagi petugas lapas, peningkatan fasilitas keamanan, dan penerapan teknologi modern menjadi prioritas.
Langkah ini penting mengingat tantangan pengamanan napi high risk yang terus berkembang, mulai dari potensi pelarian, gangguan keamanan internal, hingga ancaman radikalisme di dalam lapas.
Baca Juga : Meity Rahmatia Soroti Overkapasitas Lapas di Indonesia
Mashudi menekankan bahwa seluruh proses pemindahan dilakukan secara transparan dan akuntabel. Setiap tahapan didokumentasikan dan dilaporkan sesuai prosedur yang berlaku.
“Kami memastikan hak-hak warga binaan tetap terpenuhi selama proses pemindahan dan selama menjalani pembinaan di Nusakambangan,” pungkasnya.
Kebijakan pemindahan 134 napi *high risk* ini menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam menata sistem pemasyarakatan Indonesia. Dengan pengamanan yang ketat dan pembinaan yang tepat, diharapkan sistem ini dapat mengurangi tingkat residivisme dan menghasilkan warga binaan yang siap kembali ke masyarakat. ***
Baca Juga : Ganjar Ingin Penjarakan Koruptor di Nusakambangan: Biar ada Efek Jera
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
