HARIAN.NEWS, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan kembali memperkuat sistem pengamanan dengan memindahkan 134 warga binaan kategori high risk ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Jawa Tengah, Senin (8/6/2026).
Langkah strategis ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk menempatkan narapidana berisiko tinggi di fasilitas dengan tingkat keamanan maksimal, sekaligus memastikan proses pembinaan berjalan efektif sesuai standar pemasyarakatan.
Baca Juga : Meity Rahmatia Soroti Overkapasitas Lapas di Indonesia
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menjelaskan, ratusan narapidana tersebut berasal dari empat provinsi berbeda. Riau menyumbang 36 napi, diikuti Sumatera Utara (33), Jambi (32), dan Lampung (33).
“Seluruh warga binaan tiba di Nusakambangan pukul 00.30 WIB dan langsung menjalani proses penerimaan sesuai SOP,” ujar Mashudi dalam keterangan resminya, Senin (8/6/2026).
Ke-134 napi tersebut disebar ke lima lapas di Nusakambangan: Lapas Kelas IIA Karang Anyar, Lapas Kelas IIA Besi, Lapas Kelas IIA Gladakan, Lapas Kelas IIA Narkotika, dan Lapas Kelas IIA Ngaseman.
Baca Juga : Ganjar Ingin Penjarakan Koruptor di Nusakambangan: Biar ada Efek Jera
Proses pemindahan ini tidak main-main. Ditjenpas mengerahkan pengawalan berlapis yang dipimpin langsung oleh Direktur Pengamanan Internal. Operasi ini melibatkan personel Kantor Wilayah, Brimob, Sabhara, Polresta, hingga Polda di masing-masing wilayah asal napi.
“Alhamdulillah proses pemindahan berjalan lancar dan aman. Semua prosedur keamanan diterapkan secara ketat,” tambah Mashudi.
Mashudi menegaskan, pemindahan ini bukan sekadar rotasi biasa. Ini adalah strategi pembinaan yang disesuaikan dengan profil risiko masing-masing warga binaan.
Baca Juga : Alumni DPD KNPI Sulsel Berencana Besuk Haris Yasin Limpo di Lapas
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
