HARIAN.NEWS, JAKARTA – Pemerintah resmi membantah kabar hoaks yang beredar terkait adanya cuti bersama tambahan pada 18 Agustus 2026, usai perayaan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, menegaskan bahwa tanggal tersebut tetap berstatus sebagai hari kerja biasa.
Baca Juga : 14 Mei 2026 Libur Apa? Cek Jadwal Long Weekend 4 Hari + Cuti Bersama
Meski demikian, Bima mengaku bahwa Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) telah mengeluarkan imbauan khusus kepada seluruh pemerintah daerah. Imbauan itu berisi permintaan untuk memberikan kelonggaran atau fleksibilitas jadwal kerja bagi warga yang masih ingin melanjutkan pesta rakyat.
“Dari Setneg disampaikan bahwa semua daerah diminta untuk memberikan kemudahan apabila ada warga yang ingin melaksanakan pesta rakyat. Jadi agak fleksibel jadwalnya,” kata Bima di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (17/8/2026).
Bima dengan tegas memisahkan antara istilah “fleksibilitas” dengan “hari libur”. Ia menekankan bahwa kebijakan ini bukan berarti menetapkan cuti bersama ataupun hari libur bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemerintah pusat hanya meminta kantor-kantor pemerintahan untuk memberikan ruang bagi masyarakat tanpa mengorbankan produktivitas kerja.
Baca Juga : Long Weekend Mei 2026, Cek Daftar Tanggal Merah
Kebijakan fleksibilitas ini pun bersifat inklusif. Bima menjelaskan bahwa imbauan tersebut tidak hanya ditujukan kepada instansi vertikal pemerintah, melainkan juga kepada sektor swasta. Perusahaan swasta turut dipersilakan memberikan kelonggaran bagi karyawannya, asalkan tetap dalam koridor kegiatan perayaan HUT RI.
Menurut Bima, langkah ini diambil pemerintah semata-mata untuk menjaga semangat kebersamaan dan gelora nasionalisme masyarakat dalam merayakan hari kemerdekaan, tanpa perlu menambah hari libur nasional yang berdampak pada efisiensi kerja.***
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
