21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Apa Saja?

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – BPJS Kesehatan, sebagai bagian dari program jaminan kesehatan nasional Indonesia, memiliki tujuan utama untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat.
Namun, meskipun program ini memiliki cakupan yang luas, penting untuk diketahui bahwa BPJS Kesehatan tidak mencakup segala jenis layanan medis.
Sebagai peserta, Anda perlu memahami secara jelas apa saja yang tidak termasuk dalam jaminan BPJS Kesehatan.
Menurut Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, terdapat 21 kategori penyakit dan layanan yang tidak ditanggung dalam program BPJS Kesehatan. Berikut adalah daftar lengkapnya:
1. Penyakit Akibat Wabah atau Kejadian Luar Biasa
Penyakit yang berasal dari wabah, seperti pandemi, tidak termasuk dalam jaminan BPJS Kesehatan.
2. Perawatan Estetika dan Kecantikan
Operasi plastik, perawatan kulit untuk tujuan kecantikan, serta prosedur lainnya yang berfokus pada penampilan tidak ditanggung.
3. Perawatan Gigi Estetika
Perawatan untuk perataan gigi atau penggunaan behel untuk tujuan kosmetik tidak masuk dalam layanan BPJS Kesehatan.
4. Penyakit Akibat Tindak Pidana
Jika penyakit atau cedera disebabkan oleh tindak pidana seperti kekerasan fisik atau seksual, BPJS Kesehatan tidak menanggung biaya pengobatannya.
5. Penyakit Akibat Usaha Bunuh Diri
Jika penyakit atau cedera disebabkan oleh tindakan bunuh diri atau usaha menyakiti diri sendiri, BPJS Kesehatan tidak memberikan perlindungan.
6. Penyakit Akibat Ketergantungan Alkohol atau Obat
Pengobatan atau perawatan untuk ketergantungan alkohol atau narkoba tidak ditanggung dalam program ini.
7. Pengobatan Infertilitas
Untuk pasangan yang mengalami kesulitan memiliki anak, BPJS Kesehatan tidak mencakup layanan pengobatan infertilitas atau mandul.
8. Penyakit Akibat Tawuran atau Kerusuhan
Penyakit atau cedera akibat kerusuhan sosial atau tawuran yang tidak bisa diprediksi juga tidak masuk dalam cakupan BPJS Kesehatan.
9. Pelayanan Kesehatan di Luar Negeri
Untuk pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar Indonesia, BPJS Kesehatan tidak memberikan penggantian biaya.
10. Percobaan Pengobatan atau Eksperimen
Pengobatan yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen tidak ditanggung, meski dilakukan di fasilitas kesehatan resmi.
11. Pengobatan Alternatif atau Komplementer
Pengobatan alternatif atau komplementer yang belum terbukti efektif berdasarkan teknologi kesehatan tidak termasuk dalam manfaat BPJS.
12. Alat Kontrasepsi
BPJS Kesehatan tidak menanggung biaya alat kontrasepsi seperti IUD atau pil KB.
13. Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga
Alat-alat medis yang digunakan di rumah, seperti thermometer atau alat pengukur tekanan darah, tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan.
14. Pelayanan Kesehatan yang Tidak Sesuai Ketentuan
Pelayanan yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan, seperti rujukan atas permintaan sendiri, tidak akan ditanggung.
15. Fasilitas Kesehatan Tidak Bekerjasama dengan BPJS
Jika Anda mendapatkan perawatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan (kecuali dalam keadaan darurat), biaya tidak akan ditanggung.
16. Cedera Akibat Kecelakaan Kerja
BPJS Kesehatan tidak menanggung pengobatan cedera akibat kecelakaan kerja jika sudah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja.
17. Cedera Akibat Kecelakaan Lalu Lintas
Jika kecelakaan lalu lintas terjadi, dan telah ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas, BPJS Kesehatan tidak akan menanggung biaya pengobatannya.
18. Pelayanan Kesehatan TNI/Polri
Layanan kesehatan yang diselenggarakan oleh TNI atau Polri untuk anggota mereka tidak tercakup dalam BPJS Kesehatan.
19. Pelayanan Kesehatan Bakti Sosial
Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial atau kegiatan amal tidak termasuk dalam jaminan BPJS.
20. Layanan yang Ditanggung Program Lain
Jika pengobatan atau tindakan medis telah ditanggung oleh program lain, BPJS Kesehatan tidak akan menggantikan biaya tersebut.
21. Pelayanan Non-Kesehatan
Layanan yang tidak ada kaitannya dengan manfaat jaminan kesehatan, seperti perawatan yang tidak berhubungan dengan kondisi medis, tidak akan dicover oleh BPJS.
Meskipun BPJS Kesehatan memberikan banyak manfaat bagi masyarakat Indonesia, sangat penting untuk memahami ketentuan dan batasan yang ada.
Mengingat ada beberapa layanan yang tidak dijamin, pastikan Anda mengetahui lebih dalam mengenai hak-hak Anda sebagai peserta BPJS Kesehatan, agar tidak terkejut ketika membutuhkan layanan medis tertentu. Pastikan juga untuk selalu berkonsultasi dengan fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS untuk mendapatkan layanan yang sesuai.
Jangan lupa, dengan memahami informasi ini, Anda bisa lebih bijak dalam merencanakan pengeluaran medis dan memanfaatkan layanan BPJS Kesehatan seoptimal mungkin! ***
Baca berita lainnya Harian.news di Google News