HARIAN.NEWS, MAKASSAR – BPJS Kesehatan, sebagai bagian dari program jaminan kesehatan nasional Indonesia, memiliki tujuan utama untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat.
Namun, meskipun program ini memiliki cakupan yang luas, penting untuk diketahui bahwa BPJS Kesehatan tidak mencakup segala jenis layanan medis.
Sebagai peserta, Anda perlu memahami secara jelas apa saja yang tidak termasuk dalam jaminan BPJS Kesehatan.
Baca Juga : Sekda Sinjai Jamin Tak Ada Pengurangan Peserta BPJS di Daerahnya
Menurut Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, terdapat 21 kategori penyakit dan layanan yang tidak ditanggung dalam program BPJS Kesehatan. Berikut adalah daftar lengkapnya:
1. Penyakit Akibat Wabah atau Kejadian Luar Biasa
Penyakit yang berasal dari wabah, seperti pandemi, tidak termasuk dalam jaminan BPJS Kesehatan.
Baca Juga : Pimpin BPJS Kesehatan, Ini Profil Prihati Pujowaskito
2. Perawatan Estetika dan Kecantikan
Operasi plastik, perawatan kulit untuk tujuan kecantikan, serta prosedur lainnya yang berfokus pada penampilan tidak ditanggung.
3. Perawatan Gigi Estetika
Baca Juga : Ramai Peserta PBI Dinonaktifkan, Ini Tanggapan BPJS Kesehatan
Perawatan untuk perataan gigi atau penggunaan behel untuk tujuan kosmetik tidak masuk dalam layanan BPJS Kesehatan.
4. Penyakit Akibat Tindak Pidana
Jika penyakit atau cedera disebabkan oleh tindak pidana seperti kekerasan fisik atau seksual, BPJS Kesehatan tidak menanggung biaya pengobatannya.
Baca Juga : Keberhasilan JKN, 31 Provinsi dan 397 Daerah Terima Penghargaan UHC Awards 2026
5. Penyakit Akibat Usaha Bunuh Diri
Jika penyakit atau cedera disebabkan oleh tindakan bunuh diri atau usaha menyakiti diri sendiri, BPJS Kesehatan tidak memberikan perlindungan.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
