Logo Harian.news

21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Apa Saja?

Editor : Andi Awal Tjoheng Kamis, 29 Januari 2026 09:10
Pelayanan di kantor BPJS Kesehatan Makassar. (HN/Andi Rasikah Agasya Yuri)
Pelayanan di kantor BPJS Kesehatan Makassar. (HN/Andi Rasikah Agasya Yuri)
APERSI

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – BPJS Kesehatan, sebagai bagian dari program jaminan kesehatan nasional Indonesia, memiliki tujuan utama untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat.

Namun, meskipun program ini memiliki cakupan yang luas, penting untuk diketahui bahwa BPJS Kesehatan tidak mencakup segala jenis layanan medis.

Baca Juga : Pimpin BPJS Kesehatan, Ini Profil Prihati Pujowaskito

Sebagai peserta, Anda perlu memahami secara jelas apa saja yang tidak termasuk dalam jaminan BPJS Kesehatan.

Menurut Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, terdapat 21 kategori penyakit dan layanan yang tidak ditanggung dalam program BPJS Kesehatan. Berikut adalah daftar lengkapnya:

1. Penyakit Akibat Wabah atau Kejadian Luar Biasa

Baca Juga : Ramai Peserta PBI Dinonaktifkan, Ini Tanggapan BPJS Kesehatan

Penyakit yang berasal dari wabah, seperti pandemi, tidak termasuk dalam jaminan BPJS Kesehatan.

2. Perawatan Estetika dan Kecantikan

Operasi plastik, perawatan kulit untuk tujuan kecantikan, serta prosedur lainnya yang berfokus pada penampilan tidak ditanggung.

Baca Juga : Keberhasilan JKN, 31 Provinsi dan 397 Daerah Terima Penghargaan UHC Awards 2026

3. Perawatan Gigi Estetika

Perawatan untuk perataan gigi atau penggunaan behel untuk tujuan kosmetik tidak masuk dalam layanan BPJS Kesehatan.

4. Penyakit Akibat Tindak Pidana

Baca Juga : Lupa Nomor BPJS? Ini 3 Cara Mudah Cek Nomor BPJS Kesehatan Secara Online

Jika penyakit atau cedera disebabkan oleh tindak pidana seperti kekerasan fisik atau seksual, BPJS Kesehatan tidak menanggung biaya pengobatannya.

5. Penyakit Akibat Usaha Bunuh Diri

Jika penyakit atau cedera disebabkan oleh tindakan bunuh diri atau usaha menyakiti diri sendiri, BPJS Kesehatan tidak memberikan perlindungan.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]
Halaman

Follow Social Media Kami

KomentarAnda