HARIAN.NEWS, MAKASSAR – BPJS Kesehatan, sebagai bagian dari program jaminan kesehatan nasional Indonesia, memiliki tujuan utama untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat.
Namun, meskipun program ini memiliki cakupan yang luas, penting untuk diketahui bahwa BPJS Kesehatan tidak mencakup segala jenis layanan medis.
Sebagai peserta, Anda perlu memahami secara jelas apa saja yang tidak termasuk dalam jaminan BPJS Kesehatan.
Baca Juga : Keberhasilan JKN, 31 Provinsi dan 397 Daerah Terima Penghargaan UHC Awards 2026
Menurut Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, terdapat 21 kategori penyakit dan layanan yang tidak ditanggung dalam program BPJS Kesehatan. Berikut adalah daftar lengkapnya:
1. Penyakit Akibat Wabah atau Kejadian Luar Biasa
Penyakit yang berasal dari wabah, seperti pandemi, tidak termasuk dalam jaminan BPJS Kesehatan.
Baca Juga : Lupa Nomor BPJS? Ini 3 Cara Mudah Cek Nomor BPJS Kesehatan Secara Online
2. Perawatan Estetika dan Kecantikan
Operasi plastik, perawatan kulit untuk tujuan kecantikan, serta prosedur lainnya yang berfokus pada penampilan tidak ditanggung.
3. Perawatan Gigi Estetika
Baca Juga : RS Ibnu Sina YW UMI Raih Penghargaan Transformasi Digital dari BPJS Kesehatan
Perawatan untuk perataan gigi atau penggunaan behel untuk tujuan kosmetik tidak masuk dalam layanan BPJS Kesehatan.
4. Penyakit Akibat Tindak Pidana
Jika penyakit atau cedera disebabkan oleh tindak pidana seperti kekerasan fisik atau seksual, BPJS Kesehatan tidak menanggung biaya pengobatannya.
Baca Juga : BPJS dan Jerit Senyap yang Luput
5. Penyakit Akibat Usaha Bunuh Diri
Jika penyakit atau cedera disebabkan oleh tindakan bunuh diri atau usaha menyakiti diri sendiri, BPJS Kesehatan tidak memberikan perlindungan.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
