Logo Harian.news

21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Apa Saja?

Editor : Andi Awal Tjoheng Kamis, 29 Januari 2026 09:10
Pelayanan di kantor BPJS Kesehatan Makassar. (HN/Andi Rasikah Agasya Yuri)
Pelayanan di kantor BPJS Kesehatan Makassar. (HN/Andi Rasikah Agasya Yuri)
APERSI

6. Penyakit Akibat Ketergantungan Alkohol atau Obat

Pengobatan atau perawatan untuk ketergantungan alkohol atau narkoba tidak ditanggung dalam program ini.

Baca Juga : Pimpin BPJS Kesehatan, Ini Profil Prihati Pujowaskito

7. Pengobatan Infertilitas

Untuk pasangan yang mengalami kesulitan memiliki anak, BPJS Kesehatan tidak mencakup layanan pengobatan infertilitas atau mandul.

8. Penyakit Akibat Tawuran atau Kerusuhan

Baca Juga : Ramai Peserta PBI Dinonaktifkan, Ini Tanggapan BPJS Kesehatan

Penyakit atau cedera akibat kerusuhan sosial atau tawuran yang tidak bisa diprediksi juga tidak masuk dalam cakupan BPJS Kesehatan.

9. Pelayanan Kesehatan di Luar Negeri

Untuk pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar Indonesia, BPJS Kesehatan tidak memberikan penggantian biaya.

Baca Juga : Keberhasilan JKN, 31 Provinsi dan 397 Daerah Terima Penghargaan UHC Awards 2026

10. Percobaan Pengobatan atau Eksperimen

Pengobatan yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen tidak ditanggung, meski dilakukan di fasilitas kesehatan resmi.

11. Pengobatan Alternatif atau Komplementer

Baca Juga : Lupa Nomor BPJS? Ini 3 Cara Mudah Cek Nomor BPJS Kesehatan Secara Online

Pengobatan alternatif atau komplementer yang belum terbukti efektif berdasarkan teknologi kesehatan tidak termasuk dalam manfaat BPJS.

12. Alat Kontrasepsi

BPJS Kesehatan tidak menanggung biaya alat kontrasepsi seperti IUD atau pil KB.

13. Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga

Alat-alat medis yang digunakan di rumah, seperti thermometer atau alat pengukur tekanan darah, tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan.

14. Pelayanan Kesehatan yang Tidak Sesuai Ketentuan

Pelayanan yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan, seperti rujukan atas permintaan sendiri, tidak akan ditanggung.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]
Halaman

Follow Social Media Kami

KomentarAnda