Logo Harian.news

21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Apa Saja?

Editor : Andi Awal Tjoheng Kamis, 29 Januari 2026 09:10
Pelayanan di kantor BPJS Kesehatan Makassar. (HN/Andi Rasikah Agasya Yuri)
Pelayanan di kantor BPJS Kesehatan Makassar. (HN/Andi Rasikah Agasya Yuri)

15. Fasilitas Kesehatan Tidak Bekerjasama dengan BPJS

Jika Anda mendapatkan perawatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan (kecuali dalam keadaan darurat), biaya tidak akan ditanggung.

16. Cedera Akibat Kecelakaan Kerja

Baca Juga : Sekda Sinjai Jamin Tak Ada Pengurangan Peserta BPJS di Daerahnya

BPJS Kesehatan tidak menanggung pengobatan cedera akibat kecelakaan kerja jika sudah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja.

17. Cedera Akibat Kecelakaan Lalu Lintas

Jika kecelakaan lalu lintas terjadi, dan telah ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas, BPJS Kesehatan tidak akan menanggung biaya pengobatannya.

Baca Juga : Pimpin BPJS Kesehatan, Ini Profil Prihati Pujowaskito

18. Pelayanan Kesehatan TNI/Polri

Layanan kesehatan yang diselenggarakan oleh TNI atau Polri untuk anggota mereka tidak tercakup dalam BPJS Kesehatan.

19. Pelayanan Kesehatan Bakti Sosial

Baca Juga : Ramai Peserta PBI Dinonaktifkan, Ini Tanggapan BPJS Kesehatan

Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial atau kegiatan amal tidak termasuk dalam jaminan BPJS.

20. Layanan yang Ditanggung Program Lain

Jika pengobatan atau tindakan medis telah ditanggung oleh program lain, BPJS Kesehatan tidak akan menggantikan biaya tersebut.

Baca Juga : Keberhasilan JKN, 31 Provinsi dan 397 Daerah Terima Penghargaan UHC Awards 2026

21. Pelayanan Non-Kesehatan

Layanan yang tidak ada kaitannya dengan manfaat jaminan kesehatan, seperti perawatan yang tidak berhubungan dengan kondisi medis, tidak akan dicover oleh BPJS.

Meskipun BPJS Kesehatan memberikan banyak manfaat bagi masyarakat Indonesia, sangat penting untuk memahami ketentuan dan batasan yang ada.

Mengingat ada beberapa layanan yang tidak dijamin, pastikan Anda mengetahui lebih dalam mengenai hak-hak Anda sebagai peserta BPJS Kesehatan, agar tidak terkejut ketika membutuhkan layanan medis tertentu. Pastikan juga untuk selalu berkonsultasi dengan fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS untuk mendapatkan layanan yang sesuai.

Jangan lupa, dengan memahami informasi ini, Anda bisa lebih bijak dalam merencanakan pengeluaran medis dan memanfaatkan layanan BPJS Kesehatan seoptimal mungkin! ***

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]
Halaman

Follow Social Media Kami

KomentarAnda