15. Fasilitas Kesehatan Tidak Bekerjasama dengan BPJS
Jika Anda mendapatkan perawatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan (kecuali dalam keadaan darurat), biaya tidak akan ditanggung.
Baca Juga : Program JKN Makin Kuat, Cetak SDM Sehat untuk Indonesia Hebat
16. Cedera Akibat Kecelakaan Kerja
BPJS Kesehatan tidak menanggung pengobatan cedera akibat kecelakaan kerja jika sudah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja.
17. Cedera Akibat Kecelakaan Lalu Lintas
Baca Juga : Edukasi Mahasiswa, BPJS Kesehatan Gelar Sosialisasi JKN di Institut Turatea Indonesia
Jika kecelakaan lalu lintas terjadi, dan telah ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas, BPJS Kesehatan tidak akan menanggung biaya pengobatannya.
18. Pelayanan Kesehatan TNI/Polri
Layanan kesehatan yang diselenggarakan oleh TNI atau Polri untuk anggota mereka tidak tercakup dalam BPJS Kesehatan.
Baca Juga : Sekda Sinjai Jamin Tak Ada Pengurangan Peserta BPJS di Daerahnya
19. Pelayanan Kesehatan Bakti Sosial
Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial atau kegiatan amal tidak termasuk dalam jaminan BPJS.
20. Layanan yang Ditanggung Program Lain
Baca Juga : Pimpin BPJS Kesehatan, Ini Profil Prihati Pujowaskito
Jika pengobatan atau tindakan medis telah ditanggung oleh program lain, BPJS Kesehatan tidak akan menggantikan biaya tersebut.
21. Pelayanan Non-Kesehatan
Layanan yang tidak ada kaitannya dengan manfaat jaminan kesehatan, seperti perawatan yang tidak berhubungan dengan kondisi medis, tidak akan dicover oleh BPJS.
Meskipun BPJS Kesehatan memberikan banyak manfaat bagi masyarakat Indonesia, sangat penting untuk memahami ketentuan dan batasan yang ada.
Mengingat ada beberapa layanan yang tidak dijamin, pastikan Anda mengetahui lebih dalam mengenai hak-hak Anda sebagai peserta BPJS Kesehatan, agar tidak terkejut ketika membutuhkan layanan medis tertentu. Pastikan juga untuk selalu berkonsultasi dengan fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS untuk mendapatkan layanan yang sesuai.
Jangan lupa, dengan memahami informasi ini, Anda bisa lebih bijak dalam merencanakan pengeluaran medis dan memanfaatkan layanan BPJS Kesehatan seoptimal mungkin! ***
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
