HARIAN.NEWS,JAKARTA – Pemerintah Indonesia telah secara resmi menetapkan daftar hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2024. Keputusan ini diumumkan dalam Keputusan Bersama No. 855/2023, No. 3/2023, dan No. 4/2023 yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pada hari Selasa, 12 September 2023, di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan di Jakarta.
Sebelum ditetapkannya keputusan bersama tersebut, ketiga menteri mengikuti rapat yang dipimpin oleh Menko PMK. “Penetapan keputusan bersama ini sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024,” jelas Menko PMK Muhadjir Effendy.
Totalnya, tahun 2024 akan memiliki 27 hari libur yang terdiri dari 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama. Keputusan bersama ini diharapkan menjadi panduan bagi instansi pemerintah dan swasta dalam merencanakan aktivitas mereka selama tahun 2024.
Baca Juga : MK Putuskan Ambang Batas Pencalonan Presiden, Asri Tadda: Pencalonan Cakada Juga Harusnya 0%
Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan ( Menko PMK ), yang memimpin rapat penetapan ini, menjelaskan bahwa keputusan tersebut juga memberikan fleksibilitas kepada unit kerja, satuan organisasi, dan perusahaan yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat untuk mengatur penugasan pegawai, karyawan, atau pekerja pada hari-hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024.
Pelayanan langsung yang dimaksud mencakup sektor-sektor penting seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, serta unit kerja lain yang memiliki fungsi serupa.
Berikut adalah daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 yang perlu diingat:
Baca Juga : Pernah Usulkan Korban Judol Dapat Bansos, Menko PMK Kini Dukung Pinjol untuk Bayar Kuliah
Tahun Baru Masehi – 1 Januari 2024 (Hari Libur Nasional)
Tahun Baru Imlek – 22 Januari 2024 (Hari Libur Nasional)
Hari Raya Nyepi – 11 Maret 2024 (Hari Libur Nasional)
Baca Juga : Jokowi Tegaskan tak ada Bansos untuk Pelaku Judi Online
Jumat Agung – 29 Maret 2024 (Hari Libur Nasional)
Hari Paskah – 31 Maret 2024 (Hari Libur Nasional)
Hari Buruh Internasional – 1 Mei 2024 (Hari Libur Nasional)
Baca Juga : Tanggal Penting Mei 2024, ada Libur Nasional dan Cuti Bersama
Kenaikan Isa Almasih – 9 Mei 2024 (Hari Libur Nasional)
Hari Raya Waisak – 18 Mei 2024 (Hari Libur Nasional)
Hari Pancasila – 1 Juni 2024 (Hari Libur Nasional)
Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah – 21-22 Mei 2024 (Hari Libur Nasional)
Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah – 8 Juni 2024 (Hari Libur Nasional)
Hari Kemerdekaan Republik Indonesia – 17 Agustus 2024 (Hari Libur Nasional)
Tahun Baru Islam 1 Muharram 1446 Hijriah – 10 Agustus 2024 (Hari Libur Nasional)
Hari Raya Natal – 25 Desember 2024 (Hari Libur Nasional)
Cuti bersama sebanyak 10 hari, yaitu:
– 9 Februari: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek
– 12 Maret: Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
– 8, 9, 12, 15 April: Cuti Bersama Idul Fitri 1445H
– 10 Mei: Cuti Bersama Kenaikan Isa Al Masih
– 24 Mei: Cuti Bersama Hari Raya Waisak
– 18 Juni: Cuti Bersama Idul Adha 1445H
– 26 Desember: Cuti Bersama Hari Raya Natal
Keputusan bersama ini dapat diunduh pada tautan
https://jdih.menpan.go.id/dokumen-hukum/KEPUTUSAN%20BERSAMA%20MENTERI/jenis/1758?KEPUTUSAN%20BERSAMA%20MENTERI
Baca berita lainnya Harian.news di Google News