Anak Bisa Masuk SD di Usia 6 Tahun, Ini Syarat Lengkap SPMB 2026

HARIAN.NEWS,JAKARTA – Pemerintah akhirnya merombak kebijakan yang selama ini dianggap kaku: batas usia masuk sekolah dasar. Melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025, anak tak lagi harus menunggu genap 7 tahun untuk mengenyam pendidikan formal di bangku SD.
Kebijakan yang berlaku untuk Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 ini membuka peluang bagi anak berusia 6 tahun—bahkan 5 tahun 6 bulan dalam kondisi tertentu—untuk mendaftar. Langkah ini diambil setelah pemerintah menampung aspirasi masyarakat yang merasa dirugikan oleh aturan usia yang terlalu ketat.
Fleksibilitas yang Dinanti
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Himmatul Aliyah menyambut positif perubahan ini. Menurutnya, kebijakan lama terlalu banyak mengorbankan anak yang sebenarnya sudah siap belajar, hanya karena persoalan administrasi usia.
“Terkait usia peserta didik, Pak Menteri sudah memberikan keringanan. Usia tidak lagi harus tujuh tahun. Kita berterima kasih dan mengapresiasi kebijakan ini,” ujar Himmatul dalam keterangan resmi.
Himmatul mengakui, Komisi X masih kerap menerima keluhan orang tua yang anaknya terpaksa menunda sekolah karena selisih usia beberapa bulan saja. Dalam pembahasan revisi Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas), pihaknya secara tegas menyatakan usia tak boleh lagi menjadi penghalang akses pendidikan.
“Ada yang sudah siap secara perkembangan. Jadi memang tidak boleh lagi kita menghalangi,” tegasnya.
Bukan Tanpa Syarat
Meski lebih longgar, kebijakan ini bukan berarti membuka keran selebar-lebarnya. Pemerintah menetapkan mekanisme verifikasi ketat untuk memastikan anak yang diterima memang benar-benar siap mengikuti pembelajaran di SD.
Bagi calon murid berusia di bawah 7 tahun, diperlukan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional yang menyatakan kesiapan psikis dan kemampuan belajar anak. Di daerah yang minim psikolog, rekomendasi bisa diterbitkan oleh dewan guru satuan pendidikan setempat.
Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen Gogot Suharwoto menekankan, kuncinya adalah kesiapan anak, bukan sekadar usia kronologis.
“Untuk SPMB SD ada pengecualian usia anak, tapi ada catatan. Kuncinya adalah anak siap untuk mengikuti pembelajaran di SD,” jelas Gogot.
“Kalau usianya kurang, harus ada surat keterangan bahwa anak ini memang siap. Dari ahlinya—psikolog yang terpercaya,” tambahnya.
Revolusi Kebijakan Penerimaan Siswa
Tak hanya soal usia, pemerintah juga menghapus dua persyaratan yang selama ini dianggap memberatkan: ijazah TK dan tes calistung (membaca, menulis, berhitung).
“Jadi tidak harus 7 tahun, tidak harus punya ijazah TK, tidak boleh ada tes calistung,” tegas Gogot.
Larangan tes calistung sejalan dengan prinsip pendidikan anak usia dini yang menekankan pembelajaran melalui bermain. Pemerintah ingin menghapus praktik seleksi yang justru menciptakan tekanan psikologis pada anak usia 5-6 tahun.
Rincian Batas Usia SPMB 2026
Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, berikut ketentuan batas usia untuk setiap jenjang:
Taman Kanak-Kanak (TK):
– Kelompok A: minimal 4 tahun, maksimal 5 tahun
– Kelompok B: minimal 5 tahun, maksimal 6 tahun
Sekolah Dasar (SD):
– Prioritas utama: anak berusia 7 tahun pada 1 Juli tahun berjalan
– Dapat mendaftar: anak berusia 6 tahun pada 1 Juli tahun berjalan
– Pengecualian: usia minimal 5 tahun 6 bulan bagi anak dengan kecerdasan istimewa, bakat khusus, dan kesiapan psikis (dengan rekomendasi psikolog)
SMP: Maksimal 15 tahun pada 1 Juli tahun berjalan
SMA/SMK: Maksimal 21 tahun pada 1 Juli tahun berjalan
Semua persyaratan usia dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang telah dilegalisasi oleh lurah, kepala desa, atau pejabat setempat sesuai domisili.
Tantangan Implementasi
Meski diapresiasi, kebijakan ini menyisakan catatan. Pengamat pendidikan menilai, fleksibilitas usia harus diimbangi dengan kesiapan infrastruktur dan kualitas guru di sekolah dasar.
Pertanyaan besar adalah apakah sekolah-sekolah, terutama di daerah terpencil, memiliki kapasitas untuk menilai kesiapan belajar anak secara profesional. Ketersediaan psikolog yang tidak merata di seluruh Indonesia juga menjadi tantangan tersendiri.
Himmatul menyadari hal ini. Karena itu, ia menekankan pentingnya verifikasi berbasis data akurat untuk mencegah manipulasi. “Kami menekankan seluruh persyaratan diverifikasi secara profesional agar tidak membuka ruang manipulasi,” pungkasnya.
Kebijakan SPMB 2026 ini bisa menjadi tonggak penting dalam demokratisasi akses pendidikan di Indonesia. Namun, keberhasilannya sangat bergantung pada implementasi di lapangan—bukan hanya di atas kertas. ***
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
Penulis : ANDI AWAL TJOHENG