Revolusi Kebijakan Penerimaan Siswa
Tak hanya soal usia, pemerintah juga menghapus dua persyaratan yang selama ini dianggap memberatkan: ijazah TK dan tes calistung (membaca, menulis, berhitung).
“Jadi tidak harus 7 tahun, tidak harus punya ijazah TK, tidak boleh ada tes calistung,” tegas Gogot.
Baca Juga : Disdik Makassar Buka SPMB 2026 untuk TK, SD, SMP, Ini Jadwal dan Jalur Pendaftarannya
Larangan tes calistung sejalan dengan prinsip pendidikan anak usia dini yang menekankan pembelajaran melalui bermain. Pemerintah ingin menghapus praktik seleksi yang justru menciptakan tekanan psikologis pada anak usia 5-6 tahun.
Rincian Batas Usia SPMB 2026
Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, berikut ketentuan batas usia untuk setiap jenjang:
Taman Kanak-Kanak (TK):
– Kelompok A: minimal 4 tahun, maksimal 5 tahun
– Kelompok B: minimal 5 tahun, maksimal 6 tahun
Sekolah Dasar (SD):
– Prioritas utama: anak berusia 7 tahun pada 1 Juli tahun berjalan
– Dapat mendaftar: anak berusia 6 tahun pada 1 Juli tahun berjalan
– Pengecualian: usia minimal 5 tahun 6 bulan bagi anak dengan kecerdasan istimewa, bakat khusus, dan kesiapan psikis (dengan rekomendasi psikolog)
SMP: Maksimal 15 tahun pada 1 Juli tahun berjalan
SMA/SMK: Maksimal 21 tahun pada 1 Juli tahun berjalan
Semua persyaratan usia dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang telah dilegalisasi oleh lurah, kepala desa, atau pejabat setempat sesuai domisili.
Tantangan Implementasi
Meski diapresiasi, kebijakan ini menyisakan catatan. Pengamat pendidikan menilai, fleksibilitas usia harus diimbangi dengan kesiapan infrastruktur dan kualitas guru di sekolah dasar.
Pertanyaan besar adalah apakah sekolah-sekolah, terutama di daerah terpencil, memiliki kapasitas untuk menilai kesiapan belajar anak secara profesional. Ketersediaan psikolog yang tidak merata di seluruh Indonesia juga menjadi tantangan tersendiri.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
