Logo Harian.news

Anak Bisa Masuk SD di Usia 6 Tahun, Ini Syarat Lengkap SPMB 2026

Editor : Andi Awal Tjoheng Kamis, 21 Mei 2026 17:22
Anak Bisa Masuk SD di Usia 6 Tahun, Ini Syarat Lengkap SPMB 2026 (doc_MP2Computer@pinterest)
Anak Bisa Masuk SD di Usia 6 Tahun, Ini Syarat Lengkap SPMB 2026 (doc_MP2Computer@pinterest)

Revolusi Kebijakan Penerimaan Siswa

Tak hanya soal usia, pemerintah juga menghapus dua persyaratan yang selama ini dianggap memberatkan: ijazah TK dan tes calistung (membaca, menulis, berhitung).

“Jadi tidak harus 7 tahun, tidak harus punya ijazah TK, tidak boleh ada tes calistung,” tegas Gogot.

Baca Juga : Disdik Makassar Buka SPMB 2026 untuk TK, SD, SMP, Ini Jadwal dan Jalur Pendaftarannya

Larangan tes calistung sejalan dengan prinsip pendidikan anak usia dini yang menekankan pembelajaran melalui bermain. Pemerintah ingin menghapus praktik seleksi yang justru menciptakan tekanan psikologis pada anak usia 5-6 tahun.

Rincian Batas Usia SPMB 2026

Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, berikut ketentuan batas usia untuk setiap jenjang:

Taman Kanak-Kanak (TK):
– Kelompok A: minimal 4 tahun, maksimal 5 tahun
– Kelompok B: minimal 5 tahun, maksimal 6 tahun

Sekolah Dasar (SD):
– Prioritas utama: anak berusia 7 tahun pada 1 Juli tahun berjalan
– Dapat mendaftar: anak berusia 6 tahun pada 1 Juli tahun berjalan
– Pengecualian: usia minimal 5 tahun 6 bulan bagi anak dengan kecerdasan istimewa, bakat khusus, dan kesiapan psikis (dengan rekomendasi psikolog)

SMP: Maksimal 15 tahun pada 1 Juli tahun berjalan

SMA/SMK: Maksimal 21 tahun pada 1 Juli tahun berjalan

Semua persyaratan usia dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang telah dilegalisasi oleh lurah, kepala desa, atau pejabat setempat sesuai domisili.

Tantangan Implementasi

Meski diapresiasi, kebijakan ini menyisakan catatan. Pengamat pendidikan menilai, fleksibilitas usia harus diimbangi dengan kesiapan infrastruktur dan kualitas guru di sekolah dasar.

Pertanyaan besar adalah apakah sekolah-sekolah, terutama di daerah terpencil, memiliki kapasitas untuk menilai kesiapan belajar anak secara profesional. Ketersediaan psikolog yang tidak merata di seluruh Indonesia juga menjadi tantangan tersendiri.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]
Halaman
Penulis : ANDI AWAL TJOHENG

Follow Social Media Kami

KomentarAnda