Logo Harian.news

Anak Bisa Masuk SD di Usia 6 Tahun, Ini Syarat Lengkap SPMB 2026

Editor : Andi Awal Tjoheng Kamis, 21 Mei 2026 17:22
Anak Bisa Masuk SD di Usia 6 Tahun, Ini Syarat Lengkap SPMB 2026 (doc_MP2Computer@pinterest)
Anak Bisa Masuk SD di Usia 6 Tahun, Ini Syarat Lengkap SPMB 2026 (doc_MP2Computer@pinterest)

HARIAN.NEWS,JAKARTA – Pemerintah akhirnya merombak kebijakan yang selama ini dianggap kaku: batas usia masuk sekolah dasar. Melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025, anak tak lagi harus menunggu genap 7 tahun untuk mengenyam pendidikan formal di bangku SD.

Kebijakan yang berlaku untuk Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 ini membuka peluang bagi anak berusia 6 tahun—bahkan 5 tahun 6 bulan dalam kondisi tertentu—untuk mendaftar. Langkah ini diambil setelah pemerintah menampung aspirasi masyarakat yang merasa dirugikan oleh aturan usia yang terlalu ketat.

Fleksibilitas yang Dinanti

Baca Juga : Disdik Makassar Buka SPMB 2026 untuk TK, SD, SMP, Ini Jadwal dan Jalur Pendaftarannya

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Himmatul Aliyah menyambut positif perubahan ini. Menurutnya, kebijakan lama terlalu banyak mengorbankan anak yang sebenarnya sudah siap belajar, hanya karena persoalan administrasi usia.

“Terkait usia peserta didik, Pak Menteri sudah memberikan keringanan. Usia tidak lagi harus tujuh tahun. Kita berterima kasih dan mengapresiasi kebijakan ini,” ujar Himmatul dalam keterangan resmi.

Himmatul mengakui, Komisi X masih kerap menerima keluhan orang tua yang anaknya terpaksa menunda sekolah karena selisih usia beberapa bulan saja. Dalam pembahasan revisi Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas), pihaknya secara tegas menyatakan usia tak boleh lagi menjadi penghalang akses pendidikan.

“Ada yang sudah siap secara perkembangan. Jadi memang tidak boleh lagi kita menghalangi,” tegasnya.

Bukan Tanpa Syarat

Meski lebih longgar, kebijakan ini bukan berarti membuka keran selebar-lebarnya. Pemerintah menetapkan mekanisme verifikasi ketat untuk memastikan anak yang diterima memang benar-benar siap mengikuti pembelajaran di SD.

Bagi calon murid berusia di bawah 7 tahun, diperlukan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional yang menyatakan kesiapan psikis dan kemampuan belajar anak. Di daerah yang minim psikolog, rekomendasi bisa diterbitkan oleh dewan guru satuan pendidikan setempat.

Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen Gogot Suharwoto menekankan, kuncinya adalah kesiapan anak, bukan sekadar usia kronologis.

“Untuk SPMB SD ada pengecualian usia anak, tapi ada catatan. Kuncinya adalah anak siap untuk mengikuti pembelajaran di SD,” jelas Gogot.

“Kalau usianya kurang, harus ada surat keterangan bahwa anak ini memang siap. Dari ahlinya—psikolog yang terpercaya,” tambahnya.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]
Halaman
Penulis : ANDI AWAL TJOHENG

Follow Social Media Kami

KomentarAnda