HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Dinas Perhubungan Kota Makassar dalam hal ini Bidang Terminal, Perparkiran, Audit dan Inspeksi kembali melaksanakan Giat Perwali 64 tahun 2011, di sepanjang Jalan Andi Pangerang Pettarani, Kamis (8/8/2024).
Kepala Bidang Terminal Perparkiran Audit dan Inspeksi Irwan mengatakan, dalam giat 64 itu, sebanyak 17 kendaraan roda 4 berhasil digembok.
Baca Juga : Benahi Sikap Aparat, Munafri Minta Petugas Dishub Jadi Pelayan Publik, Bukan Preman Jalanan
“Ini karena memarkirkan kendaraannya pada bahu jalan atau area yang tidak diperuntukkan untuk parkir kendaraan,” ujarnya.
Giat Perwali 64 tahun 2011 bertujuan untuk menata perparkiran di Kota Makassar yang sangat berpengaruh terhadap laju arus lalu lintas di sejumlah wilayah di Kota Makassar.
Penindakan dan sanksi yang diberikan kepada kendaraan yang melanggar aturan parkir di bahu jalan, diharapkan dapat mengurangi pelanggaran.
Baca Juga : 300 Personel Amankan Tahun Baru Makassar Nanti Malam
“Tentu saja, harapannya tersebut mendorong masyarakat untuk mematuhi aturan yang berlaku, dan tidak mengulang kejadian yang sama,” kata dia.
Penulis: Nursinta
Baca berita lainnya Harian.news di Google News

