Logo Harian.news

Baru Sehari Giat 64, Dishub Makassar Gembok 17 Kendaraan Roda 4

Editor : Rasdianah Kamis, 08 Agustus 2024 22:50
Dok Dishub
Dok Dishub

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Dinas Perhubungan Kota Makassar dalam hal ini Bidang Terminal, Perparkiran, Audit dan Inspeksi kembali melaksanakan Giat Perwali 64 tahun 2011, di sepanjang Jalan Andi Pangerang Pettarani, Kamis (8/8/2024).

Kepala Bidang Terminal Perparkiran Audit dan Inspeksi Irwan mengatakan, dalam giat 64 itu, sebanyak 17 kendaraan roda 4 berhasil digembok.

“Ini karena memarkirkan kendaraannya pada bahu jalan atau area yang tidak diperuntukkan untuk parkir kendaraan,” ujarnya.

Baca Juga : Amankan Jalur Kunjungan Jokowi di Makassar: Dishub Turunkan 100 Personel

Giat Perwali 64 tahun 2011 bertujuan untuk menata perparkiran di Kota Makassar yang sangat berpengaruh terhadap laju arus lalu lintas di sejumlah wilayah di Kota Makassar.

Penindakan dan sanksi yang diberikan kepada kendaraan yang melanggar aturan parkir di bahu jalan, diharapkan dapat mengurangi pelanggaran.

“Tentu saja, harapannya tersebut mendorong masyarakat untuk mematuhi aturan yang berlaku, dan tidak mengulang kejadian yang sama,” kata dia.

Baca Juga : Dishub Makassar Utus 220 Personel Amankan Pelaksanaan Upacara HUT RI Ke-79 di Anjungan Pantai Losari

Penulis: Nursinta

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@harian.news atau Whatsapp 081243114943

Follow Social Media Kami

KomentarAnda