HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Istri pengacara Rudi S Gani, Maryam, memenuhi panggilan pertama oleh pihak kepolisian untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin (6/1/2025). Diketahui Rudi merupakan seorang pengacara yang tewas ditembak oleh orang tak dikenal (OTK), di Bone pada Selasa (31/12/2024).
Ketua Tim Pencari Fakta (TPF) Peradi Makassar, Tadjuddin Rachman menjelaskan, kedatangan istri korban bertujuan memberikan keterangan terkait bukti-bukti yang dimiliki, termasuk percakapan dan pesan WhatsApp yang ada di ponselnya dan ponsel korban.
Baca Juga : Bareng Kajati Sulsel, Andi Amar Ma’ruf Hadiri Prosesi Mattompang Arajang Hari Jadi Bone
“Istri Rudi S Gani datang untuk memberi keterangan yang diketahui olehnya, khususnya yang berkaitan dengan bukti-bukti,” ujar Tadjuddin.
Menurut Tadjuddin, Maryam, membawa sejumlah bukti elektronik yang mengindikasikan adanya ancaman terhadap suaminya sebelum kejadian tragis tersebut.
“Bukti elektronik ada di dalam hapenya suaminya, termasuk bukti ancaman,” katanya.
Baca Juga : Bone Harus Mendunia: Energi yang Menyala dari Bone
Sementara itu, Maryam sendiri mengungkapkan bahwa almarhum suaminya sempat menerima ancaman sekitar empat minggu sebelum kejadian penembakan nahas tersebut.
Ancaman disampaikan melalui media sosial, yang diduga adalah seorang pria.
“Secara lisan, kurang lebih empat minggu sebelumnya kejadian,” jelas Maryam.
Baca Juga : Disaksikan Menpan RB, 44 Kepala Daerah, Taruna Ikrar Resmikan 7 Loka POM di Bone
“Kalau bukti sekarang ada bukti elektronik. Ada juga status di Facebook dari akun seorang laki-laki,” tambahnya.
Maryam juga menyebut bahwa ini adalah kali pertama dirinya diperiksa sebagai saksi oleh pihak kepolisian.
“Saya berharap bisa membantu mengungkap pelaku dan motif di balik kejadian ini.,” pungkas Maryam.
Baca Juga : Mentan Amran: Hilirisasi Ayam Terintegrasi di Bone Untungkan Peternak, Ekonomi Daerah Tumbuh
PENULIS: NURSINTA
Baca berita lainnya Harian.news di Google News

