HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Istri pengacara Rudi S Gani, Maryam, memenuhi panggilan pertama oleh pihak kepolisian untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin (6/1/2025). Diketahui Rudi merupakan seorang pengacara yang tewas ditembak oleh orang tak dikenal (OTK), di Bone pada Selasa (31/12/2024).
Ketua Tim Pencari Fakta (TPF) Peradi Makassar, Tadjuddin Rachman menjelaskan, kedatangan istri korban bertujuan memberikan keterangan terkait bukti-bukti yang dimiliki, termasuk percakapan dan pesan WhatsApp yang ada di ponselnya dan ponsel korban.
“Istri Rudi S Gani datang untuk memberi keterangan yang diketahui olehnya, khususnya yang berkaitan dengan bukti-bukti,” ujar Tadjuddin.
Baca Juga : Fenomena “Tepuk Sakinah” sebagai Simbol Komunikasi Keluarga
Menurut Tadjuddin, Maryam, membawa sejumlah bukti elektronik yang mengindikasikan adanya ancaman terhadap suaminya sebelum kejadian tragis tersebut.
“Bukti elektronik ada di dalam hapenya suaminya, termasuk bukti ancaman,” katanya.
Sementara itu, Maryam sendiri mengungkapkan bahwa almarhum suaminya sempat menerima ancaman sekitar empat minggu sebelum kejadian penembakan nahas tersebut.
Baca Juga : Poltekkes Makassar Gelar Sosialisasi Tablet Tambah Darah untuk Rematri di Bone
Ancaman disampaikan melalui media sosial, yang diduga adalah seorang pria.
“Secara lisan, kurang lebih empat minggu sebelumnya kejadian,” jelas Maryam.
“Kalau bukti sekarang ada bukti elektronik. Ada juga status di Facebook dari akun seorang laki-laki,” tambahnya.
Baca Juga : Massa Ancam Turun Lagi Jika Dalang Demo Anarkis PBB P2 Tak Ditangkap
Maryam juga menyebut bahwa ini adalah kali pertama dirinya diperiksa sebagai saksi oleh pihak kepolisian.
“Saya berharap bisa membantu mengungkap pelaku dan motif di balik kejadian ini.,” pungkas Maryam.
PENULIS: NURSINTA
Baca Juga : Ribuan Warga Bone Desak Dalang Kerusuhan PBB P2 Ditangkap
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
