Logo Harian.news

Begini Cara Cek Pendataan Non ASN yang Belum dan Sudah Terdaftar CPNS-PPPK 2024

Editor : Redaksi II Selasa, 19 Maret 2024 15:03
Pegawai ASN Lingkup Kec Panakkukang, Makassar, saat apel. (foto sebelum ramadhan). Dok/Ist
Pegawai ASN Lingkup Kec Panakkukang, Makassar, saat apel. (foto sebelum ramadhan). Dok/Ist

HARIAN.NEWS, JAKARTA – Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dikabarkan akan dibuka sebentar lagi.

Untuk itu, bagi tenaga kerja honorer, sudah masuk pendataan non-ASN di Badan Kepegawaian Negara (BKN) dianjurkan untuk mendaftar rekrutmen CPNS-PPPK 2024.

Hal tersebut telah ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Sebanyak 1,28 juta formasi akan dibuka untuk memenuhi kebutuhan ASN

Baca Juga : ASN Pangkep Adu Kreativitas dalam Lomba Inovasi Daerah 2025

Kemenpan RB juga menegaskan bahwa rekrutmen PPPK 2024 ini khusus ditujukan kepada tenaga non-ASN dan eks Tenaga Honorer Kategori 2 atau THK-2 yang telah masuk basis data BKN.

Nah, untuk mengetahui jika data anda sudah masuk pendataan non-ASN, silahkan simak cara berikut ini.

Dilansir dari akun Instagram @bkngoidofficial, cara cek pendataan non-ASN adalah dengan berkoordinasi dengan Unit Pengelola Kepegawaian tempat Anda bekerja saat ini (Biro SDM/BKD/BKPSDM).

Baca Juga : Abai pada Honorer Non-Database, Janji ‘RAMAH’ di Tagih

“Proses pendataan Non-ASN sudah selesai dilakukan pada Oktober tahun 2022 dan saat ini belum ada kebijakan untuk melakukan pendataan kembali,” tulis BKN, Senin (18/3/2024).

Pendataan non-ASN ini juga berlaku untuk tenaga honorer guru atau tenaga honorer kesehatan.

Kelompok yang Masuk Pendataan Non-ASN

Baca Juga : Alokasi 2,5 Persen Gaji ASN Gowa Bukti Kongkret Membumikan Kedamaian

Berdasarkan Surat MenPAN-RB B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah, hanya ada dua kelompok yang masuk dalam pendataan non-ASN yaitu:

1. Tenaga honorer kategori II yang terdaftar dalam database BKN
2. Pegawai non-ASN yang bekerja pada instansi pemerintah.
Namun, kelompok yang tercatat tetap harus memenuhi beberapa persyaratan, seperti:

  • Pembayaran langsung menggunakan APBN untuk instansi pusat dan APBD (instansi daerah). Bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, individu ataupun pihak ketiga.
  • Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
  • Telah bekerja paling singkat satu tahun pada 31 Desember 2021.
  • Berusia paling rendah 20 tahun paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021

Kelompok Tidak Masuk Pendataan Non-ASN

Baca Juga : Hanya 94 dari 13 Ribu—Apa Istimewanya CPNS Kemenekraf

Sementara itu, beberapa kelompok pegawai non-ASN tidak akan dicatat dalam pendataan ini. Misalnya satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan lainnya.

Pegawai yang Surat Kontrak atau SK-nya di atas kontrak 2021 juga tidak termasuk mereka yang dicatatkan. Dan terakhir, Badan Layanan Umum (BLD) dan pegawai dengan masa kerja kurang dari 1 tahun juga termasuk kelompok yang tidak dicatat.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda