HARIAN.NEWS, JAKARTA – Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dikabarkan akan dibuka sebentar lagi.
Untuk itu, bagi tenaga kerja honorer, sudah masuk pendataan non-ASN di Badan Kepegawaian Negara (BKN) dianjurkan untuk mendaftar rekrutmen CPNS-PPPK 2024.
Baca Juga : Menjelang Senja Pengabdian
Hal tersebut telah ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Sebanyak 1,28 juta formasi akan dibuka untuk memenuhi kebutuhan ASN
Kemenpan RB juga menegaskan bahwa rekrutmen PPPK 2024 ini khusus ditujukan kepada tenaga non-ASN dan eks Tenaga Honorer Kategori 2 atau THK-2 yang telah masuk basis data BKN.
Nah, untuk mengetahui jika data anda sudah masuk pendataan non-ASN, silahkan simak cara berikut ini.
Baca Juga : WFH Boleh Santai, Layanan Jangan Ikut Rebahan!
Dilansir dari akun Instagram @bkngoidofficial, cara cek pendataan non-ASN adalah dengan berkoordinasi dengan Unit Pengelola Kepegawaian tempat Anda bekerja saat ini (Biro SDM/BKD/BKPSDM).
“Proses pendataan Non-ASN sudah selesai dilakukan pada Oktober tahun 2022 dan saat ini belum ada kebijakan untuk melakukan pendataan kembali,” tulis BKN, Senin (18/3/2024).
Pendataan non-ASN ini juga berlaku untuk tenaga honorer guru atau tenaga honorer kesehatan.
Baca Juga : Dorong Hemat BBM, Pengamat Usul ASN Wajib Gunakan Transportasi Umum
Kelompok yang Masuk Pendataan Non-ASN
Berdasarkan Surat MenPAN-RB B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah, hanya ada dua kelompok yang masuk dalam pendataan non-ASN yaitu:
1. Tenaga honorer kategori II yang terdaftar dalam database BKN
2. Pegawai non-ASN yang bekerja pada instansi pemerintah.
Namun, kelompok yang tercatat tetap harus memenuhi beberapa persyaratan, seperti:
- Pembayaran langsung menggunakan APBN untuk instansi pusat dan APBD (instansi daerah). Bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, individu ataupun pihak ketiga.
- Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
- Telah bekerja paling singkat satu tahun pada 31 Desember 2021.
- Berusia paling rendah 20 tahun paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021
Baca Juga : Gubernur Sulsel Tegaskan Larangan ASN Minta THR, Wajib Lapor Jika Terima Gratifikasi
Kelompok Tidak Masuk Pendataan Non-ASN
Sementara itu, beberapa kelompok pegawai non-ASN tidak akan dicatat dalam pendataan ini. Misalnya satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan lainnya.
Pegawai yang Surat Kontrak atau SK-nya di atas kontrak 2021 juga tidak termasuk mereka yang dicatatkan. Dan terakhir, Badan Layanan Umum (BLD) dan pegawai dengan masa kerja kurang dari 1 tahun juga termasuk kelompok yang tidak dicatat.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News

