HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Sedikitnya ada ribuan tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Kota Makassar terpaksa belum bisa mengikuti seleksi ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun ini.
Dimana Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mencatat, sekitar 3.000 dari total 11.000 tenaga kontrak tidak terlibat dalam proses seleksi tahap pertama dan kedua.
Baca Juga : Lurah Balang Baru Terlibat Pungli, Nonaktif Selama 12 Bulan
Kepala BKPSDM Makassar, Akhmad Namsum, mengungkapkan bahwa sebagian besar dari mereka merupakan tenaga kebersihan yang terkendala persyaratan administrasi, seperti ijazah yang tidak sesuai atau tidak memiliki kualifikasi pendidikan minimal.
“Dari 11.000 tenaga kontrak, yang ikut seleksi sekitar 8.000 orang. Selebihnya, banyak yang tidak bisa mendaftar karena hanya memiliki ijazah SMP atau SMA, atau bahkan tidak punya ijazah,”ujar Namsum saat dikonfirmasi, Jumat (16/05/2025).
Kendati tidak berkesempatan mengikuti seleksi tahun ini, Namsum memastikan bahwa tenaga kontrak yang belum terserap dalam formasi PPPK akan tetap difasilitasi oleh Pemerintah Kota Makassar melalui skema pemanfaatan jasa perorangan.
Baca Juga : Eks Plt Kadisdik Makassar Muhyiddin Berpotensi Terima Sanksi Berat
“Status mereka nantinya bukan lagi pegawai kontrak, tetapi dialihkan ke sistem penggunaan jasa perorangan. Penghasilan mereka tetap dianggarkan dari APBD, tidak akan berubah,” tegasnya.
Langkah ini diambil untuk menjaga keberlanjutan pendapatan tenaga non-ASN sembari menunggu kemungkinan seleksi PPPK berikutnya.
Pemerintah daerah juga tengah melakukan pengkajian lebih lanjut untuk memastikan semua pegawai tetap mendapat perlindungan kerja.
Baca Juga : Eks Kadis Pendidikan Makassar Dijadwalkan Jalani Pemeriksaan Kedua pada 6 Januari 2025
Dalam seleksi PPPK yang digelar selama empat hari tersebut, kuota formasi terbagi atas tenaga pendidik, tenaga teknis, dan tenaga kesehatan. Pemerintah berharap peserta yang memenuhi syarat dapat memaksimalkan kesempatan ini.
“Proses seleksi ini sebenarnya dirancang untuk tenaga honorer yang sudah mengabdi minimal dua tahun. Bagi yang belum mendapat formasi, mereka tetap masuk dalam database dan bisa berstatus sebagai pegawai paruh waktu,” tambah Namsum.
Sistem ini memastikan bahwa tidak ada tenaga kerja yang diabaikan, meski belum berstatus ASN. Gaji tenaga paruh waktu ini tetap dibebankan ke pemerintah daerah, bukan dari Dana Alokasi Umum (DAU) pusat.
Baca Juga : Alasan M Guntur Ditunjuk Jadi Plh Kadis Pendidikan Kota Makassar
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
