Bola Panas Gowa: Dari Gedung DPRD Ke Palu Mahkamah Agung

Oleh: Syamsu Marlin (Aktivis Pemuda Sulsel asal Gowa dan Pemerhati Demokrasi)
HARIAN.NEWS,GOWA – Pemakzulan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang kini memasuki babak baru. Setelah riuh di gedung DPRD, bola panas itu kini berpindah ke Mahkamah Agung. Pertanyaannya: Apakah babak baru ini akan mendinginkan suasana atau justru menggeser tekanan ke arena baru?
Pada 12 Agustus 2026 lalu, tujuh fraksi DPRD Gowa kompak mengusulkan pemberhentian Bupati. Secara formal, prosesnya belum selesai. Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, usulan pemberhentian karena melanggar sumpah jabatan dan perbuatan tercela harus diuji terlebih dahulu oleh Mahkamah Agung.
MA-lah yang akan menilai apakah prosedur Hak Angket dan materi tuduhannya sah secara hukum tata negara.
Di titik inilah keraguan publik muncul.
Dua Lubang Besar Materi Pemakzulan
Banyak pihak yang apriori tiga materi pemakzulan yang digodok DPRD akan mulus di MA. Keraguan itu bertumpu pada dua hal yang sangat prinsipal.
Pertama, ketiadaan bukti empiris yang kokoh dan konkrit atas dugaan perbuatan tercela. Materi yang beredar di sidang Pansus Hak Angket lebih banyak berupa kesaksian personal soal hubungan Bupati dengan konsultan politiknya, soal dugaan cemburu dan semobil, bukan bukti yang berkorelasi langsung dengan martabat jabatan sebagaimana dimaksud Pasal 78 ayat (2) UU Pemda.
Kedua, ketiadaan fakta hukum atas pelanggaran jabatan. Dua materi lain, yakni dugaan korupsi proyek seragam gratis Rp16 miliar yang telah digeledah Subdit Tipidkor Polda Sulsel pada 30 Juli 2026, dan pencabutan sepihak beasiswa S3 Unhas, hingga hari ini masih berstatus penyelidikan. Bupati masih berstatus saksi, belum tersangka.
Mahkamah Agung dalam sejarahnya sangat hati-hati, ia tidak akan mengesahkan pemakzulan tanpa dasar hukum yang kuat agar tidak menjadi preseden buruk.
Lalu mengapa desakan pemakzulan terus menguat meski dua lubang besar itu ada?
Upaya Hukum Lain dan Pembangkangan Birokrasi
Di sinilah publik membaca ada langgam dan upaya lain di luar gedung DPRD yang tak terpisahkan dari skenario pemakzulan. Adanya laporan-laporan hukum terkait Ibu Bupati dan pihak yang memiliki hubungan dengannya di Polres Gowa dan Polda Sulsel disinyalir sebagai upaya untuk menguatkan dan mempengaruhi putusan MA, atau bahkan menjadi pintu keluar lain jika MA menolak pemakzulan.
Ini yang dalam strategi hukum disebut jalur ganda. Jalur politik melalui Hak Angket untuk pemberhentian karena pelanggaran sumpah, dan jalur pidana melalui penetapan tersangka untuk pemberhentian sementara sebagaimana diatur Pasal 83 UU No. 23/2014.
Jalur ganda itu diperkuat dengan fenomena ketiga yang paling kasat mata: pembangkangan birokrasi.
Belum lama ini Sekda Gowa bersama sejumlah pejabat pratama melakukan aksi unjuk rasa bersama kerabat dan warga. Mereka menolak penonaktifan sepihak dan mendesak Bupati mundur.
Bupati sendiri hadir langsung pada 24 Agustus 2026 di hadapan massa, meluruskan bahwa yang dinonaktifkan adalah 7 pejabat termasuk Sekda, bukan 16 orang seperti isu yang beredar.
Alasan Bupati administratif: gaji ASN harus terbayarkan, pelayanan publik harus berjalan, persuratan harus normal. Pesan WhatsApp tak dijawab, panggilan telepon tak diangkat, surat bernota dinas untuk bekerja optimal tak digubris. Prosesnya kini berjalan di BKN.
Dalam kacamata UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN, menolak perintah atasan yang sah adalah pelanggaran disiplin berat. Namun ketika pembangkangan dilakukan kolektif, terbuka dan demonstratif, yang terjadi bukan lagi soal disiplin, melainkan delegitimasi.
Gowa Mengalami Delegitimasi Ganda
Potret Gowa hari ini adalah potret delegitimasi ganda. Bupati kehilangan legitimasi politik di DPRD melalui Pansus Hak Angket, menghadapi ancaman legitimasi hukum di Polres dan Polda, dan sekaligus mengalami delegitimasi birokratik di dalam tubuh pemerintahan yang ia pimpin sendiri.
Karena itu publik membaca ada dua skema pemakzulan yang sedang berjalan: pertama, skema mundur secara sadar karena tekanan; kedua, skema dipaksa mundur melalui Hak Angket dan upaya hukum lain.
Desakan itu terasa memenuhi linimasa pemberitaan online, grup WhatsApp, dan media sosial di Gowa tampil seolah tak ada topik lain lagi.
Perpindahan bola panas dari DPRD ke MA seharusnya menjadi momen untuk mendinginkan kepala. MA akan menguji apakah Hak Angket sudah prosedural dan apakah tuduhan terbukti, bukan menguji apakah Bupati disukai atau tidak.
Jika di saat yang sama, upaya hukum lain dan pembangkangan birokrasi terus dipelihara sebagai alat tekan agar MA seolah tidak punya pilihan lain, maka yang kita lakukan bukan lagi penegakan hukum tata negara. Kita sedang menciptakan preseden berbahaya: seorang kepala daerah bisa dimakzulkan bukan karena terbukti melanggar hukum, tapi karena berhasil dibuat tidak bisa memerintah.
Dan itu jauh lebih berbahaya bagi ekosistem kehidupan demokrasi Gowa dibandingkan kasusnya sendiri. ***
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
Penulis : YUSRIZAL KAMARUDDIN