Logo Harian.news

HARIAN GOWA

Bola Panas Gowa: Dari Gedung DPRD Ke Palu Mahkamah Agung

Editor : Andi Awal Tjoheng Senin, 07 September 2026 15:03
Syamsu Marlin (Aktivis Pemuda Sulsel asal Gowa dan Pemerhati Demokrasi) ||(handover_yoz@harian.news)
Syamsu Marlin (Aktivis Pemuda Sulsel asal Gowa dan Pemerhati Demokrasi) ||([email protected])

Upaya Hukum Lain dan Pembangkangan Birokrasi

Di sinilah publik membaca ada langgam dan upaya lain di luar gedung DPRD yang tak terpisahkan dari skenario pemakzulan. Adanya laporan-laporan hukum terkait Ibu Bupati dan pihak yang memiliki hubungan dengannya di Polres Gowa dan Polda Sulsel disinyalir sebagai upaya untuk menguatkan dan mempengaruhi putusan MA, atau bahkan menjadi pintu keluar lain jika MA menolak pemakzulan.

Baca Juga : Dua Aktivis Senior Harap Kabag Hukum Gowa Banyak Belajar

Ini yang dalam strategi hukum disebut jalur ganda. Jalur politik melalui Hak Angket untuk pemberhentian karena pelanggaran sumpah, dan jalur pidana melalui penetapan tersangka untuk pemberhentian sementara sebagaimana diatur Pasal 83 UU No. 23/2014.

Jalur ganda itu diperkuat dengan fenomena ketiga yang paling kasat mata: pembangkangan birokrasi.

Belum lama ini Sekda Gowa bersama sejumlah pejabat pratama melakukan aksi unjuk rasa bersama kerabat dan warga. Mereka menolak penonaktifan sepihak dan mendesak Bupati mundur.

Baca Juga : Husniah Talenrang: Membangun Pendidikan Berarti Menanam Investasi Dunia Akherat

Bupati sendiri hadir langsung pada 24 Agustus 2026 di hadapan massa, meluruskan bahwa yang dinonaktifkan adalah 7 pejabat termasuk Sekda, bukan 16 orang seperti isu yang beredar.

Alasan Bupati administratif: gaji ASN harus terbayarkan, pelayanan publik harus berjalan, persuratan harus normal. Pesan WhatsApp tak dijawab, panggilan telepon tak diangkat, surat bernota dinas untuk bekerja optimal tak digubris. Prosesnya kini berjalan di BKN.

Dalam kacamata UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN, menolak perintah atasan yang sah adalah pelanggaran disiplin berat. Namun ketika pembangkangan dilakukan kolektif, terbuka dan demonstratif, yang terjadi bukan lagi soal disiplin, melainkan delegitimasi.

Baca Juga : Tinjau Pelayanan di RSUD Syekh Yusuf dan MPP, Bupati Gowa Pastikan Berjalan Optimal

Gowa Mengalami Delegitimasi Ganda

Potret Gowa hari ini adalah potret delegitimasi ganda. Bupati kehilangan legitimasi politik di DPRD melalui Pansus Hak Angket, menghadapi ancaman legitimasi hukum di Polres dan Polda, dan sekaligus mengalami delegitimasi birokratik di dalam tubuh pemerintahan yang ia pimpin sendiri.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]
Halaman
Penulis : YUSRIZAL KAMARUDDIN

Follow Social Media Kami

KomentarAnda