Karena itu publik membaca ada dua skema pemakzulan yang sedang berjalan: pertama, skema mundur secara sadar karena tekanan; kedua, skema dipaksa mundur melalui Hak Angket dan upaya hukum lain.
Desakan itu terasa memenuhi linimasa pemberitaan online, grup WhatsApp, dan media sosial di Gowa tampil seolah tak ada topik lain lagi.
Baca Juga : Dua Aktivis Senior Harap Kabag Hukum Gowa Banyak Belajar
Perpindahan bola panas dari DPRD ke MA seharusnya menjadi momen untuk mendinginkan kepala. MA akan menguji apakah Hak Angket sudah prosedural dan apakah tuduhan terbukti, bukan menguji apakah Bupati disukai atau tidak.
Jika di saat yang sama, upaya hukum lain dan pembangkangan birokrasi terus dipelihara sebagai alat tekan agar MA seolah tidak punya pilihan lain, maka yang kita lakukan bukan lagi penegakan hukum tata negara. Kita sedang menciptakan preseden berbahaya: seorang kepala daerah bisa dimakzulkan bukan karena terbukti melanggar hukum, tapi karena berhasil dibuat tidak bisa memerintah.
Dan itu jauh lebih berbahaya bagi ekosistem kehidupan demokrasi Gowa dibandingkan kasusnya sendiri. ***
Baca Juga : Husniah Talenrang: Membangun Pendidikan Berarti Menanam Investasi Dunia Akherat
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
