Logo Harian.news

HARIAN GOWA

Bola Panas Gowa: Dari Gedung DPRD Ke Palu Mahkamah Agung

Editor : Andi Awal Tjoheng Senin, 07 September 2026 15:03
Syamsu Marlin (Aktivis Pemuda Sulsel asal Gowa dan Pemerhati Demokrasi) ||(handover_yoz@harian.news)
Syamsu Marlin (Aktivis Pemuda Sulsel asal Gowa dan Pemerhati Demokrasi) ||(handover_yoz@harian.news)

Oleh: Syamsu Marlin (Aktivis Pemuda Sulsel asal Gowa dan Pemerhati Demokrasi)

HARIAN.NEWS,GOWA – Pemakzulan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang kini memasuki babak baru. Setelah riuh di gedung DPRD, bola panas itu kini berpindah ke Mahkamah Agung. Pertanyaannya: Apakah babak baru ini akan mendinginkan suasana atau justru menggeser tekanan ke arena baru?

Baca Juga : Siapa Pembisik di Telinga Bupati Gowa?

Pada 12 Agustus 2026 lalu, tujuh fraksi DPRD Gowa kompak mengusulkan pemberhentian Bupati. Secara formal, prosesnya belum selesai. Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, usulan pemberhentian karena melanggar sumpah jabatan dan perbuatan tercela harus diuji terlebih dahulu oleh Mahkamah Agung.

MA-lah yang akan menilai apakah prosedur Hak Angket dan materi tuduhannya sah secara hukum tata negara.

Di titik inilah keraguan publik muncul.

Baca Juga : Perempuan itu Akhirnya Ditumbangkan

Dua Lubang Besar Materi Pemakzulan

Banyak pihak yang apriori tiga materi pemakzulan yang digodok DPRD akan mulus di MA. Keraguan itu bertumpu pada dua hal yang sangat prinsipal.

Pertama, ketiadaan bukti empiris yang kokoh dan konkrit atas dugaan perbuatan tercela. Materi yang beredar di sidang Pansus Hak Angket lebih banyak berupa kesaksian personal soal hubungan Bupati dengan konsultan politiknya, soal dugaan cemburu dan semobil, bukan bukti yang berkorelasi langsung dengan martabat jabatan sebagaimana dimaksud Pasal 78 ayat (2) UU Pemda.

Baca Juga : Husniah Talenrang Diberhentikan, Darmawangsyah Muin Disiapkan Memimpin Gowa

Kedua, ketiadaan fakta hukum atas pelanggaran jabatan. Dua materi lain, yakni dugaan korupsi proyek seragam gratis Rp16 miliar yang telah digeledah Subdit Tipidkor Polda Sulsel pada 30 Juli 2026, dan pencabutan sepihak beasiswa S3 Unhas, hingga hari ini masih berstatus penyelidikan. Bupati masih berstatus saksi, belum tersangka.

Mahkamah Agung dalam sejarahnya sangat hati-hati, ia tidak akan mengesahkan pemakzulan tanpa dasar hukum yang kuat agar tidak menjadi preseden buruk.

Lalu mengapa desakan pemakzulan terus menguat meski dua lubang besar itu ada?

Baca Juga : Bupati Gowa Jadi Tersangka, Gubernur Sulsel: Wakil Jalankan Pemerintahan hingga Ada Penetapan Plt

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@harian.news
Halaman
Penulis : YUSRIZAL KAMARUDDIN

Follow Social Media Kami

KomentarAnda