Bolehkah Zakat Fitrah untuk Saudara Kandung? Ini Penjelasan Lengkapnya

Bolehkah Zakat Fitrah untuk Saudara Kandung? Ini Penjelasan Lengkapnya

Hukum Zakat Fitrah Untuk Saudara Kandung

HARIAN.NEWS, JAKARTA – Menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 H/2026 M, pertanyaan seputar zakat fitrah kembali menghiasi diskusi umat Muslim di berbagai kalangan.

Salah satu yang paling sering ditanyakan: apakah zakat fitrah boleh diberikan kepada saudara kandung?
Pertanyaan ini memang sangat wajar. Dalam realita kehidupan sehari-hari, tidak jarang justru anggota keluarga terdekat yang lebih dulu membutuhkan uluran tangan dibandingkan orang lain di luar keluarga.

Lantas, bagaimana sebenarnya hukum Islam mengatur hal ini? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

Aturan Dasar Penerima Zakat (Mustahik)

Sebelum mengupas tuntas hukum zakat kepada saudara kandung, penting bagi umat Muslim untuk memahami terlebih dahulu siapa saja yang berhak menerima zakat atau disebut mustahik menurut syariat Islam.

Al-Qur’an dengan tegas menyebutkan delapan golongan yang berhak menerima zakat, sebagaimana tercantum dalam QS. At-Taubah ayat 60:

[wptb id="53727" not found ]

“Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, muallaf, untuk memerdekakan budak, orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan orang yang sedang dalam perjalanan.” (QS. At-Taubah: 60)

Hukum Memberikan Zakat kepada Saudara Kandung

Dalam pandangan mayoritas ulama fikih, zakat fitrah BOLEH diberikan kepada saudara kandung selama mereka memenuhi kriteria sebagai penerima zakat, khususnya golongan fakir atau miskin.

Bahkan, memberikan zakat kepada kerabat yang membutuhkan dinilai lebih utama karena mengandung dua nilai kebaikan sekaligus:

  1. Pahala Sedekah – Menolong sesama yang membutuhkan
  2. Pahala Silaturahmi – Mempererat hubungan kekerabatan

Rasulullah SAW bersabda:

“Sedekah kepada orang miskin bernilai sedekah, sedangkan kepada kerabat bernilai dua: sedekah dan silaturahmi.” (HR. Tirmidzi)

Namun, ada catatan penting: zakat tidak boleh diberikan kepada saudara kandung yang memiliki kondisi ekonomi cukup atau mampu memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri.

Syarat Sah Zakat Fitrah untuk Saudara Kandung

Walaupun diperbolehkan, ada beberapa syarat wajib yang perlu dipenuhi agar zakat fitrah kepada saudara kandung tetap sah menurut syariat:

1. Termasuk Golongan Fakir atau Miskin

Saudara kandung tersebut harus benar-benar mengalami kesulitan ekonomi dan tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.

2. Bukan Tanggungan Nafkah Langsung

Jika saudara kandung tinggal dalam satu rumah dan seluruh kebutuhannya sudah ditanggung oleh pemberi zakat, maka zakat tidak sah diberikan kepadanya.

3. Bukan Keturunan Bani Hasyim

Menurut mayoritas ulama, keturunan Rasulullah SAW dari Bani Hasyim tidak diperbolehkan menerima zakat.

Siapa Keluarga yang Boleh & Tidak Boleh Menerima Zakat?

Agar lebih mudah dipahami, berikut panduan lengkap mengenai anggota keluarga yang boleh dan tidak boleh menerima zakat:

TIDAK BOLEH Menerima Zakat:

  • Orang tua, kakek, dan nenek
  • Anak dan cucu
  • Istri

Alasan: Mereka termasuk tanggungan nafkah wajib. Memberi mereka zakat sama saja dengan menanggung kewajiban sendiri.

BOLEH Menerima Zakat:

  • Saudara kandung
  • Sepupu
  • Paman dan bibi

Syarat: Mereka harus termasuk golongan fakir atau miskin dan bukan tanggungan nafkah langsung.

Zakat fitrah pada dasarnya BOLEH diberikan kepada saudara kandung selama mereka termasuk golongan fakir atau miskin dan bukan tanggungan nafkah langsung.

Dalam beberapa kondisi, hal ini bahkan lebih utama karena sekaligus mempererat hubungan silaturahmi dalam keluarga.Namun, penting memastikan bahwa penerima zakat benar-benar memenuhi syarat sebagai mustahik agar ibadah zakat tetap sah dan memberikan manfaat maksimal bagi yang membutuhkan.

Kontak Lembaga Zakat Resmi

Bagi umat Muslim yang ingin menyalurkan zakat fitrah melalui lembaga resmi, berikut beberapa opsi yang dapat dihubungi:

  1. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS)
  2. Dompet Dhuafa
  3. Rumah Zakat
  4. Lembaga Amil Zakat setempat  ***

||Sumber: Rumah Zakat, Ulama Fikih, QS. At-Taubah: 60, HR. Tirmidzi

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Halaman

Penulis : ANDI AWAL TJOHENG