Logo Harian.news

Bolehkah Zakat Fitrah untuk Saudara Kandung? Ini Penjelasan Lengkapnya

Editor : Andi Awal Tjoheng Selasa, 17 Maret 2026 20:39
Menjelang Idulfitri 2026, bolehkah zakat fitrah diberikan ke saudara kandung? ||sumber_baznas
Menjelang Idulfitri 2026, bolehkah zakat fitrah diberikan ke saudara kandung? ||sumber_baznas

TIDAK BOLEH Menerima Zakat:

  • Orang tua, kakek, dan nenek
  • Anak dan cucu
  • Istri

Alasan: Mereka termasuk tanggungan nafkah wajib. Memberi mereka zakat sama saja dengan menanggung kewajiban sendiri.

Baca Juga : Hitung Mundur Idulfitri 2026, Apakah Jatuh di 20 atau 21 Maret?

BOLEH Menerima Zakat:

  • Saudara kandung
  • Sepupu
  • Paman dan bibi

Syarat: Mereka harus termasuk golongan fakir atau miskin dan bukan tanggungan nafkah langsung.

Zakat fitrah pada dasarnya BOLEH diberikan kepada saudara kandung selama mereka termasuk golongan fakir atau miskin dan bukan tanggungan nafkah langsung.

Baca Juga : Panduan Lengkap Zakat Fitrah dan Zakat Mal: Niat, Waktu, dan Tujuan

Dalam beberapa kondisi, hal ini bahkan lebih utama karena sekaligus mempererat hubungan silaturahmi dalam keluarga.Namun, penting memastikan bahwa penerima zakat benar-benar memenuhi syarat sebagai mustahik agar ibadah zakat tetap sah dan memberikan manfaat maksimal bagi yang membutuhkan.

Kontak Lembaga Zakat Resmi

Bagi umat Muslim yang ingin menyalurkan zakat fitrah melalui lembaga resmi, berikut beberapa opsi yang dapat dihubungi:

  1. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS)
  2. Dompet Dhuafa
  3. Rumah Zakat
  4. Lembaga Amil Zakat setempat  ***

Baca Juga : Idulfitri Semakin Dekat, Saatnya Tunaikan Zakat Fitrah: Simak Cara Hitungnya yang Benar!

||Sumber: Rumah Zakat, Ulama Fikih, QS. At-Taubah: 60, HR. Tirmidzi

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]
Halaman
Penulis : ANDI AWAL TJOHENG

Follow Social Media Kami

KomentarAnda