TIDAK BOLEH Menerima Zakat:
- Orang tua, kakek, dan nenek
- Anak dan cucu
- Istri
Alasan: Mereka termasuk tanggungan nafkah wajib. Memberi mereka zakat sama saja dengan menanggung kewajiban sendiri.
BOLEH Menerima Zakat:
- Saudara kandung
- Sepupu
- Paman dan bibi
Baca Juga : Hitung Mundur Idulfitri 2026, Apakah Jatuh di 20 atau 21 Maret?
Syarat: Mereka harus termasuk golongan fakir atau miskin dan bukan tanggungan nafkah langsung.
Zakat fitrah pada dasarnya BOLEH diberikan kepada saudara kandung selama mereka termasuk golongan fakir atau miskin dan bukan tanggungan nafkah langsung.
Dalam beberapa kondisi, hal ini bahkan lebih utama karena sekaligus mempererat hubungan silaturahmi dalam keluarga.Namun, penting memastikan bahwa penerima zakat benar-benar memenuhi syarat sebagai mustahik agar ibadah zakat tetap sah dan memberikan manfaat maksimal bagi yang membutuhkan.
Baca Juga : Panduan Lengkap Zakat Fitrah dan Zakat Mal: Niat, Waktu, dan Tujuan
Kontak Lembaga Zakat Resmi
Bagi umat Muslim yang ingin menyalurkan zakat fitrah melalui lembaga resmi, berikut beberapa opsi yang dapat dihubungi:
- Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS)
- Dompet Dhuafa
- Rumah Zakat
- Lembaga Amil Zakat setempat ***
||Sumber: Rumah Zakat, Ulama Fikih, QS. At-Taubah: 60, HR. Tirmidzi
Baca Juga : Idulfitri Semakin Dekat, Saatnya Tunaikan Zakat Fitrah: Simak Cara Hitungnya yang Benar!
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
