Hukum Zakat Fitrah Untuk Saudara Kandung
HARIAN.NEWS, JAKARTA – Menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 H/2026 M, pertanyaan seputar zakat fitrah kembali menghiasi diskusi umat Muslim di berbagai kalangan.
Baca Juga : Hitung Mundur Idulfitri 2026, Apakah Jatuh di 20 atau 21 Maret?
Salah satu yang paling sering ditanyakan: apakah zakat fitrah boleh diberikan kepada saudara kandung?
Pertanyaan ini memang sangat wajar. Dalam realita kehidupan sehari-hari, tidak jarang justru anggota keluarga terdekat yang lebih dulu membutuhkan uluran tangan dibandingkan orang lain di luar keluarga.
Lantas, bagaimana sebenarnya hukum Islam mengatur hal ini? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Aturan Dasar Penerima Zakat (Mustahik)
Baca Juga : Panduan Lengkap Zakat Fitrah dan Zakat Mal: Niat, Waktu, dan Tujuan
Sebelum mengupas tuntas hukum zakat kepada saudara kandung, penting bagi umat Muslim untuk memahami terlebih dahulu siapa saja yang berhak menerima zakat atau disebut mustahik menurut syariat Islam.
Al-Qur’an dengan tegas menyebutkan delapan golongan yang berhak menerima zakat, sebagaimana tercantum dalam QS. At-Taubah ayat 60:
[wptb id="53727" not found ]“Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, muallaf, untuk memerdekakan budak, orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan orang yang sedang dalam perjalanan.” (QS. At-Taubah: 60)
Baca Juga : Idulfitri Semakin Dekat, Saatnya Tunaikan Zakat Fitrah: Simak Cara Hitungnya yang Benar!
Hukum Memberikan Zakat kepada Saudara Kandung
Dalam pandangan mayoritas ulama fikih, zakat fitrah BOLEH diberikan kepada saudara kandung selama mereka memenuhi kriteria sebagai penerima zakat, khususnya golongan fakir atau miskin.
Bahkan, memberikan zakat kepada kerabat yang membutuhkan dinilai lebih utama karena mengandung dua nilai kebaikan sekaligus:
Baca Juga : Ada Waktu Haram Membayar Zakat Fitrah, Simak Penjelasannya!
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
