- Pahala Sedekah – Menolong sesama yang membutuhkan
- Pahala Silaturahmi – Mempererat hubungan kekerabatan
Rasulullah SAW bersabda:
“Sedekah kepada orang miskin bernilai sedekah, sedangkan kepada kerabat bernilai dua: sedekah dan silaturahmi.” (HR. Tirmidzi)
Baca Juga : Hitung Mundur Idulfitri 2026, Apakah Jatuh di 20 atau 21 Maret?
Namun, ada catatan penting: zakat tidak boleh diberikan kepada saudara kandung yang memiliki kondisi ekonomi cukup atau mampu memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri.
Syarat Sah Zakat Fitrah untuk Saudara Kandung
Walaupun diperbolehkan, ada beberapa syarat wajib yang perlu dipenuhi agar zakat fitrah kepada saudara kandung tetap sah menurut syariat:
Baca Juga : Panduan Lengkap Zakat Fitrah dan Zakat Mal: Niat, Waktu, dan Tujuan
1. Termasuk Golongan Fakir atau Miskin
Saudara kandung tersebut harus benar-benar mengalami kesulitan ekonomi dan tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.
2. Bukan Tanggungan Nafkah Langsung
Baca Juga : Idulfitri Semakin Dekat, Saatnya Tunaikan Zakat Fitrah: Simak Cara Hitungnya yang Benar!
Jika saudara kandung tinggal dalam satu rumah dan seluruh kebutuhannya sudah ditanggung oleh pemberi zakat, maka zakat tidak sah diberikan kepadanya.
3. Bukan Keturunan Bani Hasyim
Menurut mayoritas ulama, keturunan Rasulullah SAW dari Bani Hasyim tidak diperbolehkan menerima zakat.
Baca Juga : Ada Waktu Haram Membayar Zakat Fitrah, Simak Penjelasannya!
Siapa Keluarga yang Boleh & Tidak Boleh Menerima Zakat?
Agar lebih mudah dipahami, berikut panduan lengkap mengenai anggota keluarga yang boleh dan tidak boleh menerima zakat:
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
