Dari 48 ke 26 Tahun: Reformasi Antrean Haji Indonesia

Dari 48 ke 26 Tahun: Reformasi Antrean Haji Indonesia

Sejarah Haji Nusantara: Perjuangan Antrean Sejak Abad 19

HARIAN.NEWS,JAKARTA – Ibadah haji bagi umat Muslim Indonesia bukan lagi sekadar ujian finansial dan spiritual. Kini, ada ujian kesabaran yang tak kalah berat: menunggu hingga lebih dari dua dekade untuk mendapat giliran.

Presiden Prabowo Subianto akhirnya mengumumkan kabar yang dinanti jutaan calon jemaah. Masa tunggu haji yang sebelumnya mencapai 48 tahun berhasil ditekan menjadi maksimal 26 tahun mulai 2026.

“Kita berjuang dan alhamdulillah antrean haji tidak lagi 48 tahun. Mulai 2026, antrean haji paling lama 26 tahun,” ujar Prabowo dalam Rapat Kerja Pemerintah di Istana, Jakarta, pada Rabu, 8 April 2026.

Namun, di balik pengumuman itu, tersimpan kisah panjang tentang ketimpangan, antrean mengular, dan perjuangan reformasi yang tak mudah.

Warisan Sejarah Sejak Era Kolonial

Ibadah haji di Indonesia bukan fenomena baru. Dilansir dari Kementerian Agama, ibadah ini telah dilaksanakan sejak akhir abad ke-19, saat Nusantara masih berada di bawah cengkeraman kolonial.

Para jemaah haji kala itu bukan sekadar penuna rukun Islam kelima. Mereka berada di garda terdepan perjuangan melawan penjajahan. Haji menjadi simbol perlawanan dan identitas keislaman yang kuat.

Seiring waktu, haji bertransformasi dari simbol perlawanan menjadi impian spiritual yang harus diperebutkan jutaan umat.

Sejarah Haji Indonesia 

Tahun
Peristiwa
1825
Pemerintah Kolonial Belanda mulai mengeluarkan berbagai regulasi (ordonansi) untuk membatasi dan mengawasi aktivitas jemaah haji karena keterlibatan mereka dalam perlawanan di Nusantara.
1912
Muhammadiyah yang didirikan oleh Ahmad Dahlan membentuk Bagian Penolong Haji, cikal bakal pengelolaan haji modern.
1922
Volksraad menerbitkan Pilgrim Ordonantie 1922 yang memungkinkan pribumi mengelola transportasi haji, disertai berbagai regulasi lanjutan terkait perjalanan haji.
1930
Kongres Muhammadiyah ke-17 di Minangkabau merekomendasikan pembangunan pelayaran khusus untuk jemaah haji Indonesia.
1947
Masyumi di bawah Hasyim Asy'ari mengeluarkan fatwa penghentian ibadah haji karena kondisi genting pascakemerdekaan.
1948
Indonesia mengirim misi haji ke Makkah; untuk pertama kalinya bendera Merah Putih dikibarkan di Arafah.
1951
Pemerintah melalui Keppres No. 53/1951 mengambil alih penuh penyelenggaraan haji dari pihak swasta.
1952
Dibentuk PT Pelayaran Muslim sebagai panitia haji, mulai diberlakukan sistem kuota serta penggunaan transportasi udara untuk haji.
1959
Pemerintah menetapkan Yayasan Penyelenggaraan Haji Indonesia (YPHI) sebagai satu-satunya lembaga resmi penyelenggara haji.
1960
Terbit Perpres No. 3/1960 tentang Penyelenggaraan Haji dan dibentuk PANUHAD, yang kemudian berkembang menjadi PPPH sebelum diambil alih pemerintah.
1965
PT Arafat melayani transportasi haji laut namun terbatas hanya sekitar 15.000 jemaah.
1969
Pemerintah kembali mengambil alih seluruh penyelenggaraan haji karena banyak kegagalan pemberangkatan oleh pihak swasta.
1975–1976
PT Arafah mengalami kebangkrutan dan gagal memberangkatkan jemaah haji.
1979
Pemerintah resmi menghapus transportasi laut untuk haji dan beralih sepenuhnya ke transportasi udara.
1985
Pemerintah kembali melibatkan pihak swasta dalam penyelenggaraan haji.
1999
Terbit UU No. 17/1999 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji; diperkenalkan sistem kuota (reguler & khusus) dan SISKOHAT, dengan setoran awal Rp5 juta.
2001
Setoran awal haji naik menjadi Rp20 juta dan dibentuk Badan Pengelola Dana Abadi Umat.
2004
Setoran awal tetap Rp20 juta, disimpan dalam rekening atas nama Menteri Agama.
2008
Terbit UU No. 13/2008; pendaftaran haji menggunakan prinsip first come first served melalui SISKOHAT.
2010
Setoran awal haji kembali naik menjadi Rp25 juta.
2013
Peluncuran SISKOHAT generasi kedua dan pemotongan kuota haji Indonesia 20% akibat renovasi Masjidil Haram.
2014
Terbit UU No. 34/2014 dan pembentukan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), peningkatan transparansi dan kualitas layanan jemaah.
2015
Implementasi e-hajj, reformasi layanan, pengendalian daftar tunggu, serta peningkatan transparansi dan efisiensi penyelenggaraan haji.
  source: Kemenag, created with wptb

Ketimpangan yang Menganga

Masalah utama penyelenggaraan haji di Indonesia terletak pada jurang pemisah antara jumlah pendaftar dan kuota yang tersedia.

Data menunjukkan realitas yang mencengangkan. Jawa Timur, provinsi dengan kuota terbesar, hanya memiliki 39.963 kursi. Sementara itu, total pendaftarnya telah menembus 1,13 juta orang.

Artinya, ada lebih dari satu juta manusia yang harus antre demi kurang dari 40 ribu kursi.

Ketimpangan serupa menghantui Jawa Tengah dan Jawa Barat. Jumlah antrean di kedua provinsi ini mencapai ratusan ribu hingga hampir satu juta calon jemaah.

Kuota dan Jumlah Pendaftar Haji Indonesia

Provinsi
Kuota
Total Pendaftar
Persentase Keberangkatan Haji
Jawa Timur
39963
1134189
3.52%
Jawa Tengah
32151
912544
3.52%
Jawa Barat
27833
794358
3.50%
Sulawesi Selatan
9113
260139
3.50%
Banten
8566
244546
3.50%
DKI Jakarta
7347
209151
3.51%
Sumatera Selatan
5543
158805
3.49%
Sumatera Utara
5537
158911
3.48%
Lampung
5489
156977
3.50%
Nusa Tenggara Barat
5469
155574
3.52%
Aceh
5113
145708
3.51%
Kalimantan Selatan
4895
139110
3.52%
Riau
4421
126120
3.51%
Sumatera Barat
3703
105308
3.52%
DI Yogyakarta
3533
100258
3.52%
Jambi
3089
88118
3.51%
Kalimantan Timur
3011
85374
3.53%
Sulawesi Tenggara
1947
55584
3.50%
Kalimantan Barat
1749
49939
3.50%
Sulawesi Tengah
1648
47279
3.49%
Kalimantan Tengah
1470
41849
3.51%
Sulawesi Barat
1366
39066
3.50%
Bengkulu
1275
36485
3.49%
Kepulauan Riau
1023
29162
3.51%
Bangka Belitung
1014
28940
3.50%
Papua
878
24958
3.52%
Maluku Utara
742
21189
3.50%
Bali
656
18702
3.51%
Gorontalo
570
16441
3.47%
Maluku
556
15904
3.50%
Nusa Tenggara Timur
487
13842
3.52%
Kalimantan Utara
462
13094
3.53%
Papua Barat
422
11968
3.53%
Sulawesi Utara
378
10822
3.49%
  source: Kementerian Haji dan Umrah, created with wptb

Indonesia: Raja Kuota Dunia

Ironisnya, Indonesia sebenarnya menempati posisi istimewa. Dengan kuota lebih dari 200 ribu jemaah per tahun, Indonesia menjadi negara dengan alokasi haji terbesar di dunia, mengungguli Pakistan, India, dan Bangladesh yang juga memiliki populasi Muslim raksasa.

Namun, kuota besar itu tetap tak sebanding dengan jumlah penduduk Muslim Indonesia yang mencapai ratusan juta jiwa.

Kuota ini merupakan turunan dari alokasi yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi, yang membatasi jumlah jemaah dari setiap negara berdasarkan proporsi populasi Muslim.

10 Negara pengirim Jemaah Haji Terbanyak 2025 

Negara
Estimasi Kuota Haji
Indonesia
221000
Pakistan
179210
India
175025
Bangladesh
127198
Nigeria
95495
Mesir
78515
Iran
87550
Turki
83300
Aljazair
41000
Sudan
32000
  created with wptb

Reformasi yang Diperdebatkan

Merespons panjangnya antrean, pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati langkah berani: reformasi skema pembagian kuota nasional.

Kebijakan baru menetapkan masa tunggu keberangkatan yang lebih seragam, yakni sekitar 26 tahun di seluruh provinsi. Metode distribusi kuota kini mengacu pada proporsi jumlah daftar tunggu jemaah di masing-masing daerah.

Dalam pembahasannya, DPR menilai langkah penyeragaman ini telah mempertimbangkan prinsip keadilan. Tujuannya jelas: menghapus kesenjangan ekstrem antarwilayah yang sebelumnya bisa mencapai puluhan tahun.

Mahkamah Konstitusi (MK) pun memberikan lampu hijau. Dalam kajiannya, MK menyebut formula berbasis antrean akan membuat masa tunggu relatif sama di seluruh provinsi, sekaligus menciptakan distribusi yang lebih adil dan proporsional.

Kompromi di Tengah Keterbatasan

Dengan skema baru ini, pemerintah berupaya menyeimbangkan dua realitas yang sulit didamaikan: keterbatasan kuota global dari Arab Saudi dan tingginya jumlah pendaftar di dalam negeri.

Kebijakan ini memang belum mampu memangkas antrean secara drastis. Dari 48 tahun menjadi 26 tahun tetaplah angka yang besar, setara dengan satu generasi.

Namun, ini menjadi langkah kompromi untuk menciptakan kepastian dan keadilan bagi jutaan calon jemaah haji Indonesia yang terus bertambah setiap tahunnya.

Pertanyaannya, apakah 26 tahun masih terlalu lama untuk sebuah impian spiritual? Atau justru ini awal dari reformasi yang akan terus diperbaiki?

Hanya waktu yang bisa menjawab. ***

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Halaman

Penulis : ANDI AWAL TJOHENG