Reformasi yang Diperdebatkan
Merespons panjangnya antrean, pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati langkah berani: reformasi skema pembagian kuota nasional.
Kebijakan baru menetapkan masa tunggu keberangkatan yang lebih seragam, yakni sekitar 26 tahun di seluruh provinsi. Metode distribusi kuota kini mengacu pada proporsi jumlah daftar tunggu jemaah di masing-masing daerah.
Baca Juga : Kemenhaj Siapkan 15 Porsi RTE, Jemaah Haji Dapat Rendang di Armuzna
Dalam pembahasannya, DPR menilai langkah penyeragaman ini telah mempertimbangkan prinsip keadilan. Tujuannya jelas: menghapus kesenjangan ekstrem antarwilayah yang sebelumnya bisa mencapai puluhan tahun.
Mahkamah Konstitusi (MK) pun memberikan lampu hijau. Dalam kajiannya, MK menyebut formula berbasis antrean akan membuat masa tunggu relatif sama di seluruh provinsi, sekaligus menciptakan distribusi yang lebih adil dan proporsional.
Kompromi di Tengah Keterbatasan
Baca Juga : Polemik Haji 2026 : Kebijakan Ada Tapi Ketenangan Jemaah Masih Dipertanyakan
Dengan skema baru ini, pemerintah berupaya menyeimbangkan dua realitas yang sulit didamaikan: keterbatasan kuota global dari Arab Saudi dan tingginya jumlah pendaftar di dalam negeri.
Kebijakan ini memang belum mampu memangkas antrean secara drastis. Dari 48 tahun menjadi 26 tahun tetaplah angka yang besar, setara dengan satu generasi.
Namun, ini menjadi langkah kompromi untuk menciptakan kepastian dan keadilan bagi jutaan calon jemaah haji Indonesia yang terus bertambah setiap tahunnya.
Baca Juga : Haji Jalur Cepat vs Jalur Sabar, Pilih Mana?
Pertanyaannya, apakah 26 tahun masih terlalu lama untuk sebuah impian spiritual? Atau justru ini awal dari reformasi yang akan terus diperbaiki?
Hanya waktu yang bisa menjawab. ***
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
