Reformasi yang Diperdebatkan
Merespons panjangnya antrean, pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati langkah berani: reformasi skema pembagian kuota nasional.
Baca Juga : Kontroversi War Tiket Haji Berakhir, Menhaj Mengaku Salah
Kebijakan baru menetapkan masa tunggu keberangkatan yang lebih seragam, yakni sekitar 26 tahun di seluruh provinsi. Metode distribusi kuota kini mengacu pada proporsi jumlah daftar tunggu jemaah di masing-masing daerah.
Dalam pembahasannya, DPR menilai langkah penyeragaman ini telah mempertimbangkan prinsip keadilan. Tujuannya jelas: menghapus kesenjangan ekstrem antarwilayah yang sebelumnya bisa mencapai puluhan tahun.
Mahkamah Konstitusi (MK) pun memberikan lampu hijau. Dalam kajiannya, MK menyebut formula berbasis antrean akan membuat masa tunggu relatif sama di seluruh provinsi, sekaligus menciptakan distribusi yang lebih adil dan proporsional.
Baca Juga : Igun Mantap Berangkat Haji: “Alhamdulillah, Umrohku Selesai”
Kompromi di Tengah Keterbatasan
Dengan skema baru ini, pemerintah berupaya menyeimbangkan dua realitas yang sulit didamaikan: keterbatasan kuota global dari Arab Saudi dan tingginya jumlah pendaftar di dalam negeri.
Kebijakan ini memang belum mampu memangkas antrean secara drastis. Dari 48 tahun menjadi 26 tahun tetaplah angka yang besar, setara dengan satu generasi.
Baca Juga : 259 Jamaah Haji Takalar Siap Berangkat!
Namun, ini menjadi langkah kompromi untuk menciptakan kepastian dan keadilan bagi jutaan calon jemaah haji Indonesia yang terus bertambah setiap tahunnya.
Pertanyaannya, apakah 26 tahun masih terlalu lama untuk sebuah impian spiritual? Atau justru ini awal dari reformasi yang akan terus diperbaiki?
Hanya waktu yang bisa menjawab. ***
Baca Juga : Antrean Haji Hingga 38 Tahun, Bupati Gowa Soroti Ketimpangan Kuota
Baca berita lainnya Harian.news di Google News

