Sejarah Haji Nusantara: Perjuangan Antrean Sejak Abad 19
HARIAN.NEWS,JAKARTA – Ibadah haji bagi umat Muslim Indonesia bukan lagi sekadar ujian finansial dan spiritual. Kini, ada ujian kesabaran yang tak kalah berat: menunggu hingga lebih dari dua dekade untuk mendapat giliran.
Baca Juga : Kontroversi War Tiket Haji Berakhir, Menhaj Mengaku Salah
Presiden Prabowo Subianto akhirnya mengumumkan kabar yang dinanti jutaan calon jemaah. Masa tunggu haji yang sebelumnya mencapai 48 tahun berhasil ditekan menjadi maksimal 26 tahun mulai 2026.
“Kita berjuang dan alhamdulillah antrean haji tidak lagi 48 tahun. Mulai 2026, antrean haji paling lama 26 tahun,” ujar Prabowo dalam Rapat Kerja Pemerintah di Istana, Jakarta, pada Rabu, 8 April 2026.
Namun, di balik pengumuman itu, tersimpan kisah panjang tentang ketimpangan, antrean mengular, dan perjuangan reformasi yang tak mudah.
Baca Juga : Igun Mantap Berangkat Haji: “Alhamdulillah, Umrohku Selesai”
Warisan Sejarah Sejak Era Kolonial
Ibadah haji di Indonesia bukan fenomena baru. Dilansir dari Kementerian Agama, ibadah ini telah dilaksanakan sejak akhir abad ke-19, saat Nusantara masih berada di bawah cengkeraman kolonial.
Para jemaah haji kala itu bukan sekadar penuna rukun Islam kelima. Mereka berada di garda terdepan perjuangan melawan penjajahan. Haji menjadi simbol perlawanan dan identitas keislaman yang kuat.
Baca Juga : 259 Jamaah Haji Takalar Siap Berangkat!
Seiring waktu, haji bertransformasi dari simbol perlawanan menjadi impian spiritual yang harus diperebutkan jutaan umat.
Sejarah Haji Indonesia
Tahun | Peristiwa |
1825 | Pemerintah Kolonial Belanda mulai mengeluarkan berbagai regulasi (ordonansi) untuk membatasi dan mengawasi aktivitas jemaah haji karena keterlibatan mereka dalam perlawanan di Nusantara. |
1912 | Muhammadiyah yang didirikan oleh Ahmad Dahlan membentuk Bagian Penolong Haji, cikal bakal pengelolaan haji modern. |
1922 | Volksraad menerbitkan Pilgrim Ordonantie 1922 yang memungkinkan pribumi mengelola transportasi haji, disertai berbagai regulasi lanjutan terkait perjalanan haji. |
1930 | Kongres Muhammadiyah ke-17 di Minangkabau merekomendasikan pembangunan pelayaran khusus untuk jemaah haji Indonesia. |
1947 | Masyumi di bawah Hasyim Asy'ari mengeluarkan fatwa penghentian ibadah haji karena kondisi genting pascakemerdekaan. |
1948 | Indonesia mengirim misi haji ke Makkah; untuk pertama kalinya bendera Merah Putih dikibarkan di Arafah. |
1951 | Pemerintah melalui Keppres No. 53/1951 mengambil alih penuh penyelenggaraan haji dari pihak swasta. |
1952 | Dibentuk PT Pelayaran Muslim sebagai panitia haji, mulai diberlakukan sistem kuota serta penggunaan transportasi udara untuk haji. |
1959 | Pemerintah menetapkan Yayasan Penyelenggaraan Haji Indonesia (YPHI) sebagai satu-satunya lembaga resmi penyelenggara haji. |
1960 | Terbit Perpres No. 3/1960 tentang Penyelenggaraan Haji dan dibentuk PANUHAD, yang kemudian berkembang menjadi PPPH sebelum diambil alih pemerintah. |
1965 | PT Arafat melayani transportasi haji laut namun terbatas hanya sekitar 15.000 jemaah. |
1969 | Pemerintah kembali mengambil alih seluruh penyelenggaraan haji karena banyak kegagalan pemberangkatan oleh pihak swasta. |
1975–1976 | PT Arafah mengalami kebangkrutan dan gagal memberangkatkan jemaah haji. |
1979 | Pemerintah resmi menghapus transportasi laut untuk haji dan beralih sepenuhnya ke transportasi udara. |
1985 | Pemerintah kembali melibatkan pihak swasta dalam penyelenggaraan haji. |
1999 | Terbit UU No. 17/1999 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji; diperkenalkan sistem kuota (reguler & khusus) dan SISKOHAT, dengan setoran awal Rp5 juta. |
2001 | Setoran awal haji naik menjadi Rp20 juta dan dibentuk Badan Pengelola Dana Abadi Umat. |
2004 | Setoran awal tetap Rp20 juta, disimpan dalam rekening atas nama Menteri Agama. |
2008 | Terbit UU No. 13/2008; pendaftaran haji menggunakan prinsip first come first served melalui SISKOHAT. |
2010 | Setoran awal haji kembali naik menjadi Rp25 juta. |
2013 | Peluncuran SISKOHAT generasi kedua dan pemotongan kuota haji Indonesia 20% akibat renovasi Masjidil Haram. |
2014 | Terbit UU No. 34/2014 dan pembentukan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), peningkatan transparansi dan kualitas layanan jemaah. |
2015 | Implementasi e-hajj, reformasi layanan, pengendalian daftar tunggu, serta peningkatan transparansi dan efisiensi penyelenggaraan haji. |
Baca berita lainnya Harian.news di Google News

