Logo Harian.news

HARIAN SEJARAH

Dari 48 ke 26 Tahun: Reformasi Antrean Haji Indonesia

Editor : Andi Awal Tjoheng Rabu, 15 April 2026 12:50
Antrean haji turun dari 48 jadi 26 tahun. Prabowo umumkan reformasi kuota 2026 ( foto_kemhaj)
Antrean haji turun dari 48 jadi 26 tahun. Prabowo umumkan reformasi kuota 2026 ( foto_kemhaj)
APERSI

Sejarah Haji Nusantara: Perjuangan Antrean Sejak Abad 19

HARIAN.NEWS,JAKARTA – Ibadah haji bagi umat Muslim Indonesia bukan lagi sekadar ujian finansial dan spiritual. Kini, ada ujian kesabaran yang tak kalah berat: menunggu hingga lebih dari dua dekade untuk mendapat giliran.

Baca Juga : Kontroversi War Tiket Haji Berakhir, Menhaj Mengaku Salah

Presiden Prabowo Subianto akhirnya mengumumkan kabar yang dinanti jutaan calon jemaah. Masa tunggu haji yang sebelumnya mencapai 48 tahun berhasil ditekan menjadi maksimal 26 tahun mulai 2026.

“Kita berjuang dan alhamdulillah antrean haji tidak lagi 48 tahun. Mulai 2026, antrean haji paling lama 26 tahun,” ujar Prabowo dalam Rapat Kerja Pemerintah di Istana, Jakarta, pada Rabu, 8 April 2026.

Namun, di balik pengumuman itu, tersimpan kisah panjang tentang ketimpangan, antrean mengular, dan perjuangan reformasi yang tak mudah.

Baca Juga : Igun Mantap Berangkat Haji: “Alhamdulillah, Umrohku Selesai”

Warisan Sejarah Sejak Era Kolonial

Ibadah haji di Indonesia bukan fenomena baru. Dilansir dari Kementerian Agama, ibadah ini telah dilaksanakan sejak akhir abad ke-19, saat Nusantara masih berada di bawah cengkeraman kolonial.

Para jemaah haji kala itu bukan sekadar penuna rukun Islam kelima. Mereka berada di garda terdepan perjuangan melawan penjajahan. Haji menjadi simbol perlawanan dan identitas keislaman yang kuat.

Baca Juga : 259 Jamaah Haji Takalar Siap Berangkat!

Seiring waktu, haji bertransformasi dari simbol perlawanan menjadi impian spiritual yang harus diperebutkan jutaan umat.

Sejarah Haji Indonesia 

Tahun
Peristiwa
1825
Pemerintah Kolonial Belanda mulai mengeluarkan berbagai regulasi (ordonansi) untuk membatasi dan mengawasi aktivitas jemaah haji karena keterlibatan mereka dalam perlawanan di Nusantara.
1912
Muhammadiyah yang didirikan oleh Ahmad Dahlan membentuk Bagian Penolong Haji, cikal bakal pengelolaan haji modern.
1922
Volksraad menerbitkan Pilgrim Ordonantie 1922 yang memungkinkan pribumi mengelola transportasi haji, disertai berbagai regulasi lanjutan terkait perjalanan haji.
1930
Kongres Muhammadiyah ke-17 di Minangkabau merekomendasikan pembangunan pelayaran khusus untuk jemaah haji Indonesia.
1947
Masyumi di bawah Hasyim Asy'ari mengeluarkan fatwa penghentian ibadah haji karena kondisi genting pascakemerdekaan.
1948
Indonesia mengirim misi haji ke Makkah; untuk pertama kalinya bendera Merah Putih dikibarkan di Arafah.
1951
Pemerintah melalui Keppres No. 53/1951 mengambil alih penuh penyelenggaraan haji dari pihak swasta.
1952
Dibentuk PT Pelayaran Muslim sebagai panitia haji, mulai diberlakukan sistem kuota serta penggunaan transportasi udara untuk haji.
1959
Pemerintah menetapkan Yayasan Penyelenggaraan Haji Indonesia (YPHI) sebagai satu-satunya lembaga resmi penyelenggara haji.
1960
Terbit Perpres No. 3/1960 tentang Penyelenggaraan Haji dan dibentuk PANUHAD, yang kemudian berkembang menjadi PPPH sebelum diambil alih pemerintah.
1965
PT Arafat melayani transportasi haji laut namun terbatas hanya sekitar 15.000 jemaah.
1969
Pemerintah kembali mengambil alih seluruh penyelenggaraan haji karena banyak kegagalan pemberangkatan oleh pihak swasta.
1975–1976
PT Arafah mengalami kebangkrutan dan gagal memberangkatkan jemaah haji.
1979
Pemerintah resmi menghapus transportasi laut untuk haji dan beralih sepenuhnya ke transportasi udara.
1985
Pemerintah kembali melibatkan pihak swasta dalam penyelenggaraan haji.
1999
Terbit UU No. 17/1999 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji; diperkenalkan sistem kuota (reguler & khusus) dan SISKOHAT, dengan setoran awal Rp5 juta.
2001
Setoran awal haji naik menjadi Rp20 juta dan dibentuk Badan Pengelola Dana Abadi Umat.
2004
Setoran awal tetap Rp20 juta, disimpan dalam rekening atas nama Menteri Agama.
2008
Terbit UU No. 13/2008; pendaftaran haji menggunakan prinsip first come first served melalui SISKOHAT.
2010
Setoran awal haji kembali naik menjadi Rp25 juta.
2013
Peluncuran SISKOHAT generasi kedua dan pemotongan kuota haji Indonesia 20% akibat renovasi Masjidil Haram.
2014
Terbit UU No. 34/2014 dan pembentukan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), peningkatan transparansi dan kualitas layanan jemaah.
2015
Implementasi e-hajj, reformasi layanan, pengendalian daftar tunggu, serta peningkatan transparansi dan efisiensi penyelenggaraan haji.
  source: Kemenag, created with wptb

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]
Halaman
Penulis : ANDI AWAL TJOHENG

Follow Social Media Kami

KomentarAnda