Dari 48 ke 26 Tahun: Reformasi Antrean Haji Indonesia

Dari 48 ke 26 Tahun: Reformasi Antrean Haji Indonesia

Sejarah Haji Nusantara: Perjuangan Antrean Sejak Abad 19

HARIAN.NEWS,JAKARTA – Ibadah haji bagi umat Muslim Indonesia bukan lagi sekadar ujian finansial dan spiritual. Kini, ada ujian kesabaran yang tak kalah berat: menunggu hingga lebih dari dua dekade untuk mendapat giliran.

Presiden Prabowo Subianto akhirnya mengumumkan kabar yang dinanti jutaan calon jemaah. Masa tunggu haji yang sebelumnya mencapai 48 tahun berhasil ditekan menjadi maksimal 26 tahun mulai 2026.

“Kita berjuang dan alhamdulillah antrean haji tidak lagi 48 tahun. Mulai 2026, antrean haji paling lama 26 tahun,” ujar Prabowo dalam Rapat Kerja Pemerintah di Istana, Jakarta, pada Rabu, 8 April 2026.

Namun, di balik pengumuman itu, tersimpan kisah panjang tentang ketimpangan, antrean mengular, dan perjuangan reformasi yang tak mudah.

Warisan Sejarah Sejak Era Kolonial

Ibadah haji di Indonesia bukan fenomena baru. Dilansir dari Kementerian Agama, ibadah ini telah dilaksanakan sejak akhir abad ke-19, saat Nusantara masih berada di bawah cengkeraman kolonial.

Para jemaah haji kala itu bukan sekadar penuna rukun Islam kelima. Mereka berada di garda terdepan perjuangan melawan penjajahan. Haji menjadi simbol perlawanan dan identitas keislaman yang kuat.

Seiring waktu, haji bertransformasi dari simbol perlawanan menjadi impian spiritual yang harus diperebutkan jutaan umat.

Sejarah Haji Indonesia  [wptb id="54501" not found ]  source: Kemenag, created with wptb

Ketimpangan yang Menganga

Masalah utama penyelenggaraan haji di Indonesia terletak pada jurang pemisah antara jumlah pendaftar dan kuota yang tersedia.

Data menunjukkan realitas yang mencengangkan. Jawa Timur, provinsi dengan kuota terbesar, hanya memiliki 39.963 kursi. Sementara itu, total pendaftarnya telah menembus 1,13 juta orang.

Artinya, ada lebih dari satu juta manusia yang harus antre demi kurang dari 40 ribu kursi.

Ketimpangan serupa menghantui Jawa Tengah dan Jawa Barat. Jumlah antrean di kedua provinsi ini mencapai ratusan ribu hingga hampir satu juta calon jemaah.

Kuota dan Jumlah Pendaftar Haji Indonesia [wptb id="54502" not found ]  source: Kementerian Haji dan Umrah, created with wptb

Indonesia: Raja Kuota Dunia

Ironisnya, Indonesia sebenarnya menempati posisi istimewa. Dengan kuota lebih dari 200 ribu jemaah per tahun, Indonesia menjadi negara dengan alokasi haji terbesar di dunia, mengungguli Pakistan, India, dan Bangladesh yang juga memiliki populasi Muslim raksasa.

Namun, kuota besar itu tetap tak sebanding dengan jumlah penduduk Muslim Indonesia yang mencapai ratusan juta jiwa.

Kuota ini merupakan turunan dari alokasi yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi, yang membatasi jumlah jemaah dari setiap negara berdasarkan proporsi populasi Muslim.

10 Negara pengirim Jemaah Haji Terbanyak 2025  [wptb id="54503" not found ]  created with wptb

Reformasi yang Diperdebatkan

Merespons panjangnya antrean, pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati langkah berani: reformasi skema pembagian kuota nasional.

Kebijakan baru menetapkan masa tunggu keberangkatan yang lebih seragam, yakni sekitar 26 tahun di seluruh provinsi. Metode distribusi kuota kini mengacu pada proporsi jumlah daftar tunggu jemaah di masing-masing daerah.

Dalam pembahasannya, DPR menilai langkah penyeragaman ini telah mempertimbangkan prinsip keadilan. Tujuannya jelas: menghapus kesenjangan ekstrem antarwilayah yang sebelumnya bisa mencapai puluhan tahun.

Mahkamah Konstitusi (MK) pun memberikan lampu hijau. Dalam kajiannya, MK menyebut formula berbasis antrean akan membuat masa tunggu relatif sama di seluruh provinsi, sekaligus menciptakan distribusi yang lebih adil dan proporsional.

Kompromi di Tengah Keterbatasan

Dengan skema baru ini, pemerintah berupaya menyeimbangkan dua realitas yang sulit didamaikan: keterbatasan kuota global dari Arab Saudi dan tingginya jumlah pendaftar di dalam negeri.

Kebijakan ini memang belum mampu memangkas antrean secara drastis. Dari 48 tahun menjadi 26 tahun tetaplah angka yang besar, setara dengan satu generasi.

Namun, ini menjadi langkah kompromi untuk menciptakan kepastian dan keadilan bagi jutaan calon jemaah haji Indonesia yang terus bertambah setiap tahunnya.

Pertanyaannya, apakah 26 tahun masih terlalu lama untuk sebuah impian spiritual? Atau justru ini awal dari reformasi yang akan terus diperbaiki?

Hanya waktu yang bisa menjawab. ***

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Halaman

Penulis : ANDI AWAL TJOHENG