Di Balik Janji Tersangka SPAM Sinjai, Ada Nama Besar yang Tak Tersentuh?

HARIAN.NEWS, SINJAI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) akan berujung pada penetapan tersangka.
Namun hingga kini, pernyataan tersebut masih sebatas janji, sementara masyarakat terus mempertanyakan apakah hukum benar-benar berani menyentuh kekuasaan?!.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Sinjai (Kasi Intel), Jhadi Wijaya, memastikan bahwa perkara SPAM telah memasuki tahap penghitungan kerugian keuangan negara.
“Kasus ini tetap berproses, dan setiap proses pasti ada hasilnya. Saat ini sudah masuk penghitungan kerugian negara,” ujar Jhadi beberapa waktu lalu di aula kantor Kejari Sinjai.
Namun, alih-alih membuka terang arah penanganan perkara, Kejari Sinjai justru memilih menutup rapat identitas calon tersangka.
Ketika ditanya siapa pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana, Jhadi irit bicara.
Sikap tersebut dinilai semakin mempertebal kesan kehati-hatian yang berlebihan, terutama di tengah kuatnya dugaan keterlibatan pejabat kunci daerah.
Jhadi berdalih keterbatasan jumlah jaksa di Kejari Sinjai menjadi tantangan tersendiri.
Bahkan tim Intel disebutnya turut membantu Pidsus demi mengawal perkara SPAM.
Namun bagi masyarakat, alasan teknis semacam itu dianggap tidak sebanding dengan besarnya kepentingan hukum dan dampak sosial dari kasus SPAM, yang menyeret nama-nama besar di lingkar kekuasaan Pemerintah Kabupaten Sinjai.
Sorotan paling tajam tertuju pada fakta bahwa hingga kini Bupati Sinjai, Hj. Ratnawati Arief, belum pernah dipanggil untuk dimintai keterangan, meskipun sejumlah anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) lainnya telah diperiksa.
Padahal, Ratnawati Arief merupakan bagian dari TAPD dan pernah menjabat sebagai Kepala Kantor Keuangan Daerah, posisi strategis yang dinilai sangat memahami alur penganggaran proyek SPAM.
Mantan Direktur PDAM Sinjai, Suratman,yang juga dimintai keterangannya di Kejari Sinjai beberapa waktu lalu,secara terbuka menyebut nama Ratnawati Arief sebagai pihak yang terlibat dalam proyek tersebut.
“Beliau menjabat kepala keuangan. Tentu sangat memahami aliran anggaran SPAM. Saya kira sudah sewajarnya Kejari Sinjai memanggil Ibu Bupati untuk dimintai keterangannya,”tegas Suratman.
Di awal kepemimpinan Kajari Sinjai Ridwan Bugis, masyarakat sempat menyaksikan langkah penegakan hukum yang agresif.
Pemanggilan saksi dilakukan secara masif, sejumlah OPD digeledah, dan atmosfer penegakan hukum kala itu memberi harapan bahwa kasus SPAM akan dituntaskan tanpa pandang bulu.
Namun seiring waktu, agresivitas itu justru meredup.
Dari sekian pihak yang telah diperiksa, hanya satu nama yang konsisten tak tersentuh,yakni,kepala daerah yang sedang berkuasa.
Kondisi ini memunculkan kecurigaan serius di tengah masyarakat.
Kehati-hatian yang terus dikedepankan Kejari Sinjai dinilai bukan lagi sekadar prosedur hukum, melainkan telah berubah menjadi tameng perlindungan kekuasaan.
Ahmad, pemerhati sosial di Sinjai menilai, Kejaksaan Negeri Sinjai saat ini sedang diuji, bukan pada aspek teknis hukum, melainkan pada keberanian moral dan independensi institusi.
“Kejaksaan berulang kali menyampaikan komitmen akan menyeret semua pihak. Tapi tanpa penetapan tersangka, semua itu hanya pernyataan normatif. Hukum seolah berhenti di depan pintu kekuasaan,” ujar Ahmad , Rabu (21/1/2026).
Ia menegaskan, jika aparat penegak hukum terus berlindung di balik narasi kehati-hatian tanpa langkah konkret, maka kepercayaan terhadap institusi hukum akan semakin tergerus.
“Kesetaraan di hadapan hukum bukan slogan. Ia harus dibuktikan. Jika pejabat kunci tak pernah dipanggil, publik berhak bertanya,hukum ini milik siapa?.
Kasus SPAM Sinjai kini tidak lagi sekadar perkara dugaan korupsi. Ia telah menjelma menjadi cermin relasi antara hukum dan kekuasaan. Publik menunggu satu hal sederhana namun menentukan, apakah Kejari Sinjai berani membuktikan bahwa hukum tidak tunduk pada jabatan?,” tambahnya. ***
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
Penulis : IRMAN BAGOES