HARIAN.NEWS, SINJAI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) akan berujung pada penetapan tersangka.
Namun hingga kini, pernyataan tersebut masih sebatas janji, sementara masyarakat terus mempertanyakan apakah hukum benar-benar berani menyentuh kekuasaan?!.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Sinjai (Kasi Intel), Jhadi Wijaya, memastikan bahwa perkara SPAM telah memasuki tahap penghitungan kerugian keuangan negara.
Baca Juga : Dana Hibah PDAM Sinjai Diduga Jadi ‘ATM Tahunan’, Mr X Singgung Peran TAPD
“Kasus ini tetap berproses, dan setiap proses pasti ada hasilnya. Saat ini sudah masuk penghitungan kerugian negara,” ujar Jhadi beberapa waktu lalu di aula kantor Kejari Sinjai.
Namun, alih-alih membuka terang arah penanganan perkara, Kejari Sinjai justru memilih menutup rapat identitas calon tersangka.
Ketika ditanya siapa pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana, Jhadi irit bicara.
Baca Juga : Bupati dan Mantan Bupati Sinjai di Duga Terlibat dalam Kasus Korupsi SPAM
Sikap tersebut dinilai semakin mempertebal kesan kehati-hatian yang berlebihan, terutama di tengah kuatnya dugaan keterlibatan pejabat kunci daerah.
Jhadi berdalih keterbatasan jumlah jaksa di Kejari Sinjai menjadi tantangan tersendiri.
Bahkan tim Intel disebutnya turut membantu Pidsus demi mengawal perkara SPAM.
Baca Juga : SPAM PDAM dan Pengakuan Wabup, Akankah Proses Hukum Tetap Objektif?
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
